Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menurut Hakim, Video Kesaksian Miryam di Sidang E-KTP Tak Perlu Diputar

Kompas.com - 18/05/2017, 16:49 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim sidang praperadilan yang diajukan oleh Miryam S Haryani terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi, Asiadi Sembiring, menilai, pemutaran video saat Miryam memberikan kesaksian di Pengadilan Tipikor tak perlu dilakukan.

Kesaksian itu diberikan Miryam dalam persidangan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.

Pengacara dari Biro Hukum KPK, Indra, sempat meminta hakim agar mengizinkan pemutaran video persidangan Miryam.

Ia ingin menunjukkan video soal pernyataan hakim Pengadilan Tipikor yang menolak permohonan jaksa untuk menerapkan Pasal 174 KUHP karena Miryam diduga memberikan keterangan palsu dan meminta jaksa mengambil tindakan lain.

Demikian pula soal pernyataan Miryam dalam mencabut BAP.

"Kami sudah menghadirkan bukti terkait video pada tanggal 30 Maret jika berkenan akan kami putar sepenggalan saja terkait penjelasnya saksi (JPU) yang barusan disampaikan," : kata Indra, pada persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/5/2017).

Namun, hakim menilai belum perlu pemutaran video persidangan Miryam.

Baca: Pihak Miryam Pertanyakan Obyektivitas Psikolog yang Dihadirkan KPK

Menurut hakim Asiadi, informasi dari jaksa KPK yang bersaksi di persidangan sudah cukup jelas.

"Saya rasa tidak jauh beda dengan keterangan saksi dan itu sudah tergambar," ujar Asiadi Sembiring.

Pada persidangan praperadilan hari ini, jaksa penuntut umum KPK, Wawan, memberikan kesaksian soal pencabutan BAP oleh Miryam di Pengadilan Tipikor.

Wawan menjelaskan, soal kehadiran Miryam sebagai saksi yakni tanggal 23 Maret dan 30 Maret 2017 lalu.

Menurut Wawan, saat dihadirkan, Miryam disumpah di muka persidangan. 

Ia juga ditanya soal BAP. Saat hakim Tipikor menanyakan apakah keterangan di BAP sudah benarnya, Miryam mencabutnya.

"Yang bersangkutan menjawab tidak benar dan dicabut," ujar Wawan.

Baca: Psikolog Simpulkan Miryam Tak Tertekan Saat Diperiksa KPK

Soal pengakuan Miryam adanya tekanan dari penyidik, Wawan yang melihat video pemeriksaan Miryam di sidang Tipikor menilai, hal itu tidak terjadi.

Saat dikonfrontasi dengan Miryam, penyidik KPK yang memeriksa yakni Novel Baswedan, Irman, dan Ambarita Damanik, membantah hal tersebut.

"Tiga penyidik menyatakan tidak ada upaya pemaksaan Miryam. Kami kroscek juga ke video di ruang periksa. Di situ tidak ada tergambar situasi mencekam. Situasi cair, leluasa, tertawa dan tidak ada ancaman apapun," ujar Wawan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com