JAKARTA, KOMPAS.com - Usai vonis Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang menjatuhkan sanksi dua tahun penjara kepada Gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), muncul aksi-aksi solidaritas untuk mendukung mantan Bupati Belitung Timur itu.
Aksi-aksi tersebut tak hanya di Jakarta, gerakan bertajuk "Aksi 1.000 Lilin untuk Ahok" itu juga menjalar sampai ke daerah-daerah diantaranya, Yogyakarta, Bali, Samarinda dan Jayapura.
Melihat fenomena ini, Wakil Ketua DPR-RI Agus Hermanto pun angkat komentar.
"Ini adalah ungkapan dari pendukungnya Pak Ahok. Ya, sebetulnya dipersilakan, selama tidak melanggar Undang-undang," kata Agus di Jakarta, Jumat (12/5/2017).
(Baca: Polri Bantah Istimewakan Pendukung Ahok)
Tak melanggar undang-undang itu, misalnya, pelaksanaan aksi tidak dilakukan pada malam hari.
Jika aksi dilakukan hingga malam, kata Agus, konsekuensinya bersedia apabila aparat keamanan memberikan peringatan atau membubarkan paksa.
Namun, Agus juga menyadari, aksi yang dilakukan spontanitas pasca-putusan Ahok, tidak diprediksi oleh banyak pihak.
Apalagi, terjadi di beberapa daerah dalam waktu hampir bersamaan.
(Baca: Ini Alasan Pembatasan Nama yang Boleh Menjenguk Ahok)
"Pada saat itu tidak ada yang menduga. Mungkin aparat keamanan juga tidak menduga sampai malam," ucap Agus.
"Tetapi yang betul harusnya malam itu aparat keamanan juga harus menindak tegas, harus membubarkan manakala terjadi unjuk rasa," katanya lagi.