Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

HTI Siap Melawan Pemerintah di Pengadilan

Kompas.com - 09/05/2017, 09:05 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru bicara Hizbut Tahrir Indonesia Ismail Yusanto menegaskan bahwa pihaknya sangat tidak terima dengan langkah pemerintah yang mengajukan pembubaran HTI secara sepihak.

HTI pun siap melawan keputusan pemerintah.

"Kami menolak keras. Pemerintah tidak punya dasar sama sekali," kata Ismail dalam program "Satu Meja" di Kompas TV, Senin (8/5/2017) malam.

Ismail mengatakan, saat ini HTI masih menunggu langkah apa yang diambil oleh pemerintah.

Jika mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, maka pemerintah harus memberikan serangkaian peringatan terlebih dahulu kepada HTI.

Setelah itu, barulah pemerintah bisa mengajukan permohonan pembubaran HTI ke pengadilan.

Ismail menegaskan bahwa hingga saat ini pemerintah belum pernah sekali pun memberikan surat teguran ke HTI.

(Baca: HTI: Kami Tidak Pernah Diberikan Surat Peringatan oleh Pemerintah)

Langkah apa pun yang diambil oleh pemerintah, ia memastikan bahwa HTI siap menghadapinya.

"Tentu kami tidak akan membiarkan. Kami sedang dan akan menyiapkan perlawanan dan pembelaan hukum. Pemerintah tak boleh sewenang-wenang," kata dia.

Menurut Ismail, HTI siap untuk membuktikan di pengadilan bahwa mereka tidak anti terhadap Pancasila seperti yang dituduhkan oleh pemerintah.

Ismail menegaskan bahwa selama ini HTI hanya mengajarkan ajaran Islam, bukan paham yang anti-Pancasila. Penyebaran ajaran itu juga, kata dia, selalu dilakukan dengan damai dan santun.

"Jadi salah kalau HTI tidak punya concern tehadap bangsa. Dibilang mengancam kebinekaan. Siapa yang mengancam kebinekaan? Siapa yang intoleran kalau tiba-tiba sekarang kami mau dibubarkan?" ucapnya.

Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan Wiranto sebelumnya mengatakan, ada tiga alasan pemerintah membubarkan HTI.

Pertama, sebagai ormas berbadan hukum, HTI dinilai tidak melaksanakan peran positif untuk mengambil bagian dalam proses pembangunan guna mencapai tujuan nasional.

Kedua, kegiatan yang dilaksanakan HTI terindikasi kuat telah bertentangan dengan tujuan, asas, dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.

(Baca: Ini Alasan Pemerintah Bubarkan Hizbut Tahrir Indonesia)

Ketiga, aktivitas yang dilakukan HTI dinilai telah menimbulkan benturan di masyarakat yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat, serta membahayakan keutuhan NKRI.

Kompas TV Pembubaran HTI Harus Melalui Pengadilan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Nasional
Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Nasional
Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Nasional
Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Nasional
Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Nasional
Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Nasional
Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Nasional
Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Nasional
Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Nasional
Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Nasional
Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Nasional
Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

Nasional
Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com