JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid mempertanyakan mekanisme dialog oleh pemerintah dengan organisasi masyarakat (Ormas) yang hendak dibubarkan.
Menurut dia, sebelum membubarkan ormas, pemerintah seharusnya memaksimalkan dialog dengan ormas tersebut.
"Harusnya pemerintah yang diberikan kewenangan oleh undang-undang diberikan anggaran oleh APBN, melakukan tindakan-tindakan yang konstruktif, tidak sekadar menuduh," ujar Hidayat, di Kompleks Parlemensambungnya, Senayan, Jakarta, Senin (8/5/2017).
"Undang, panggil, dialog apa saja masalahnya. Libatkan NU, Muhammadiyah, MUI juga agama-agama lain," lanjut dia.
Hidayat menilai, dialog perlu dilakukan agar tak menimbulkan anggapan seolah negara hanya mencurigai umat Islam, sementara dari agama lain tak dipermasalahkan.
Ia menekankan, pelarangan ormas harus melalui mekanisme pengadilan.
(Baca: Tito: Polri Punya Data Kegiatan HTI yang Bertentangan dengan Pancasila)
"Silakan melalui peradilan. Diadukan ke pengadilan. Karena kita adalah negara hukum jangan sampai kemudian jadi yang membedakan antara era orde baru dan reformasi adalah hukum ditegakkan," ujar Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.
Pemerintah memutuskan untuk membubarkan dan melarang kegiatan yang dilakukan oleh organisasi kemasyarakatan (ormas) Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto mengatakan, keputusan tersebut telah melalui proses kajian yang panjang.
"Kami memfinalisasi satu proses yang cukup panjang, mempelajari dan mengarahkan sesuai UU Ormas dan sesuai ideologi negara Pancasila," ujar Wiranto dalam jumpa pers di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Senin.
(Baca: Soal Mekanisme Pembubaran HTI, Ini Kata Menkumham)