JAKARTA, KOMPAS.com - Lima orang sekretaris koordinator wilayah (korwil) dalam proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) menerima uang masing-masing Rp 10 juta. Uang itu diberikan terdakwa kasus e-KTP Sugiharto.
Hal itu dikatakan Ani Miryanti selaku Sekretaris Koordinator Wilayah III Sosialisasi dan Supervisi E-KTP saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/5/2017).
"Pada waktu itu tahun 2012, waktu itu saya pernah dititipkan Pak Sugiharto map untuk diteruskan kepada ketua-ketua korwil," ujar Ani kepada jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Selain itu, menurut Ani, ia dan empat sekretaris lainnya pernah dipanggil dan diminta berkumpul di ruangan Sugiharto. Saat itu, Sugiharto memberikan uang masing-masing Rp 10 juta.
(Baca: Hotma Sitompoel Serahkan Uang E-KTP 400.000 Dollar AS kepada KPK)
"Waktu itu diberikan per korwil Rp 10 juta, untuk transportasi dan biaya operasional. Jadi bukan saya yang memberikan," kata Ani.
Menurut Ani, tidak ada yang menanyakan asal-usul uang tersebut. Ia juga tidak mengetahui bahwa uang tersebut terkait korupsi dalam pengadaan e-KTP.
Menurut Ani, korwil merupakan struktur tersendiri yang dibentuk di internal Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Korwil tersebut khusus digunakan untuk mendukng pelaksanaan pengadaan e-KTP di di daerah.