JAKARTA, KOMPAS.com - Politisi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu menyebut penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan telah memberikan keterangan palsu dalam sidang kasus korupsi e-KTP.
"Saya bukannya tidak bersimpati dengan kondisi Novel sekarang (yang disiram air keras oleh orang tak dikenal). Tapi Novel memberikan keterangan palsu di persidangan," kata Masinton dalam sebuah diskusi di Jakarta, Sabtu (6/5/2017).
Kesaksian palsu yang dimaksud Masinton adalah saat Novel dikonfrontasi dengan politisi Hanura Miryam S Haryani.
Novel menyebut bahwa Miryam ditekan oleh sejumlah anggota Komisi III DPR, termasuk Masinton, agar tidak mengungkap kasus korupsi e-KTP.
(baca: 5 Anggota DPR Ini Disebut Ancam Miryam S Haryani terkait Korupsi E-KTP)
Menurut Novel, hal itu diceritakan Miryam saat diperiksa di Gedung KPK.
"Penyidik KPK memberikan kesaksian palsu di persidangan, itu bisa saya buktikan. Karena tuduhan itu tidak benar," ucap Masinton.
Oleh karena itu, menurut Masinton, hak angket digulirkan oleh DPR salah satunya guna membuktikan kesaksian palsu yang diberikan Novel itu.
(baca: Politisi PDI-P Pengusul Hak Angket: KPK Banyak Boroknya)
KPK ingin rekaman pemeriksaan Miryam di KPK diputar secara terbuka.
"Kalau kami tak gunakan angket, kami tak akan tahu pelanggaran yang dilakukan oknum KPK," ucapnya.
KPK sebelumnya menegaskan tidak akan membuka rekaman pemeriksaan Miryam.
(baca: KPK Tak Akan Buka Rekaman Pemeriksaan Miryam kepada DPR, Kecuali...)
Pembukaan rekaman pemeriksaan dikhawatirkan mengganggu proses penyidikan kasus e-KTP yang masih berjalan di KPK.
"Sampai saat ini sikap kami terkait dengan permintaan pembukaan rekman itu sudah clear. Di RDP (rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR) sudah disampaikan bahwa kami tak mungkin membuka itu, kecuali ada perintah pengadilan atau proses hukum," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah.