Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UNESCO Beri Penghargaan "Guillermo Cano" kepada Dawit Isaak

Kompas.com - 04/05/2017, 05:58 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - UNESCO memberikan penghargaan Guillermo Cano kepada seorang jurnalis berkewarganegaraan Eritrea, Dawit Isaak, pada acara puncak peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia 2017, di Jakarta Convention Center, Rabu (3/5/2017) malam.

Penghargaan Guillermo Cano diberikan Direktur Jenderal UNESCO Irina Bogova kepada putri Dawit, Betlehem Isaak.

Dalam pidatonya, Irina mengatakan, sosok Dawit sebagai jurnalis yang memiliki keberanian dalam mewujudkan dan memajukan kebebasan pers di negaranya meski harus mengorbankan dirinya sendiri.

"Penghargaan ini didedikasikan kepada Dawit Isaak, seorang jurnalis yang berperan dalam memajukan kebebasan pers di negaranya," ujar Irina.

Setelah Eritrea merdeka secara de jure dari Etiopia pada 24 Mei 1993, Dawit mendirikan media massa independen pertama bernama Setit.

(Baca: Reaksi Jokowi Saat Ditanya soal Kebebasan Pers di Papua)

Dalam perjalanannya memperjuangkan kebebasan pers, Dawit dipenjara selama 16 tahun tanpa proses pengadilan sejak September 2001.

Bahkan, hingga saat ini tidak ada yang mengetahui di mana Dawit dipenjara.

"Memperjuangkan kebebasan pers yang bersifat fundamental memang memerlukan determinasi dan keberanian," tutur Irina.

Penghargaan Guillermo Cano diberikan UNESCO setiap tahunnya kepada perseorangan atau institusi yang berperan memajukan kebebasan pers.

Nama Guillermo Cano sendiri diambil dari nama seorang jurnalis Kolombia, Guillermo Cano Isaza, yang dibunuh terkait pemberitaannya mengenai kartel narkoba.

Guillermo ditembak di depan kantornya pada 17 Desember 1986.

Sejak tahun 1997, UNESCO resmi menggunakan nama Guillermo sebagai salah satu penghargaan bagi pegiat bidang jurnalistik itu.

Peringatan puncak Hari Pers Sedunia 2017 dihadiri oleh Presiden Joko Widodo, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara dan Kepala Staf Presiden Teten Masduki.

Sebelumnya, Wakil Presiden Jusuf Kalla, Menko Polhukam Wiranto dan Mendikbud Muhadjir Effendy hadir dalam acara pembukaan, Rabu (3/5/2017) pagi.

Kompas TV Sambut Hari Pers Dunia, Dewan Pers Gelar â??Fun Walkâ??
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Nasional
Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

Nasional
Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Nasional
KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

Nasional
Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Nasional
Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Nasional
Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Nasional
Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Nasional
Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Nasional
Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Nasional
Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com