Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Belum Dibayar PT Lapindo, 30 Pengusaha Tagih Ganti Rugi kepada Pemerintah

Kompas.com - 26/04/2017, 17:47 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 30 orang pengusaha yang terkena dampak luapan lumpur PT Lapindo Brantas Inc, di Sidoarjo, Jawa Timur, menuntut ganti rugi kepada pemerintah.

Total ganti rugi yang dituntut mencapai Rp 30 miliar.

Menanggapi hal ini, Presiden Joko Widodo menggelar rapat terbatas, Rabu (26/4/2017), untuk membahas tuntutan ganti rugi tersebut.

Hasilnya, pemerintah tetap pada sikap awal bahwa ganti rugi terhadap perusahaan ditangani langsung oleh PT Lapindo Brantas Inc.

"Dari dulu memang pemerintah tidak berpikir untuk menalangi (ganti rugi ke perusahaan) itu. Yang ditalangi itu yang (ganti rugi ke) masyarakat," kata Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono usai rapat terbatas di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (26/4/2017).

Basuki mengatakan, pemerintah tidak mau memberikan ganti rugi karena seharusnya perusahaan sudah memiliki asuransi.

Pemerintah juga khawatir akan menjadi preseden apabila membayar ganti rugi terhadap 30 pengusaha itu.

(Baca: Evaluasi, 10 Tahun Kasus Lapindo)

"Jadi diminta diselesaikan dengan B2B supaya enggak jadi preseden kalau ada perusahaan yang alami musibah, nanti akan lari juga ke pemerintah, ke negara," ujar Basuki.

B2B atau business to business yang dimaksud, yakni perusahaan diminta menuntut langsung ganti rugi kepada PT Lapindo Brantas.

Basuki mengatakan, sejak awal Lapindo sudah setuju untuk membayar ganti rugi.

Namun, hingga saat ini belum ada ganti rugi yang dibayarkan sehingga 30 pengusaha kembali menagih ke pemerintah.

"Mereka ingin cepat. Ingin lebih pasti. Ini kalau lama, kan kepastiannya ini diganti apa enggak," kata Basuki.

Basuki mengatakan, pemerintah selalu mendorong PT Lapindo Brantas untuk menyelesaikan kewajibannya.

(Baca: 10 Tahun Lumpur Lapindo, Bencana dan Keberuntungan)

Namun, pemerintah tidak menentukan kapan tenggat waktu ganti rugi dibayarkan.

Pemerintah, kata Basuki, sudah menggelontorkan Rp 773,4 miliar dari APBN untuk 5575 berkas yang diajukan oleh masyarakat terdampak lumpur Lapindo.

Saat ini, masih ada 263 berkas lagi yang akan dibayar ganti ruginya dengan nilai Rp 64,1 Miliar. Pembayaran akan dilakukan tahun ini dengan APBN 2017.

Kompas TV Menteri Sri Mulyani "Ogah" Tambah Dana Lumpur Lapindo
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com