Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dihujani Interupsi, Paripurna DPD Belum Sepakati Agenda Pembahasan

Kompas.com - 03/04/2017, 18:49 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Rapat paripurna Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Senin (3/4/2017) dihujani interupsi. Berlangsung hampir selama tiga jam, rapat tersebut tak kunjung menyepakati agenda rapat.

Rapat pun diskors sekitar pukul 16.45 WIB. Perdebatan awal yang mengemuka adalah mengenai pimpinan rapat, yakni Wakil Ketua DPD Farouk Muhammad dan GKR Hemas, yang dianggap tidak sah memimpin rapat.

Ini berdasarkan hasil rapat panitia musyawarah (panmus) yang disepakati pada rapat paripurna DPD pada 9 Maret 2017.

Hal utama yang disepakati adalah adanya pemilihan pimpinan DPD periode April 2017-September 2019 dilaksanakan 3 April 2017 dan agenda tersebut dipimpin oleh pimpinan sementara.

"Kalau tidak melakukan penjadwalan kembali terhadap penyerahan pimpinan sidang kepada pimpinan sidang sementara. Maka pukul 12.00 WIB terjadi kekosongan (pimpinan)," kata anggota DPD asal Maluku Utara, Basri Salama sebelum persidangan dibuka.

"Kalau tidak ditaati maka seluruh proses dari produk hukum akan jadi ilegal," ujar dia.

Sempat diwarnai kericuhan, sidang pun akhirnya dibuka. Namun, agenda yang akan dibahas masih belum disepakati.

(Baca juga: Belum Dibuka, Sidang Paripurna DPD Sudah Ricuh)

Beberapa anggota juga sempat mempermasalahkan mengenai undangan paripurna. Undangan yang telah beredar terlebih dahulu mencantumkan agenda pemilihan pimpinan DPD.

Undangan terbaru diterima anggota Senin pagi dan tidak mencantumkan agenda pemilihan pimpinan. Namun, agenda hanya pembacaan putusan Mahkamah Agung (MA) soal uji materi tata tertib DPD.

"Pikiran kami, agenda pertama tetap masih bisa berjalan, kalau panmus mau tambah agenda baru silakan. Panmus kira-kira 33 orang, kan kami bukan patung-patung yang harus ikuti panmus kalau tidak dikomunikasikan," kata anggota DPD dari Jawa Tengah Bambang Sadono.

Adapun Anggota DPD dari Bali I Gede Pasek Suardika menilai pimpinan sementara bisa membacakan putusan MA terlebih dahulu.

"Nanti pimpinan sementara membacakan putusan MA. Apakah bisa atau tidak perdebatannya di situ saja. Karena agenda awal masih berjalan," tutur Pasek.

(Baca juga: "Magnet Kekuasaan Telah Merasuki DPD hingga ke Nadi Mereka...")

Di antara perdebatan yang ada, anggota DPD dari Riau, Instiawati Ayus menilai putusan akan tetap berjalan meski tidak dibacakan dalam paripurna.

Pimpinan sementara maupun bukan pimpinan sementara, kata dia, tidak ada pengaruhnya untuk membacakan putusan MA.

"Pemahaman saya, putusan itu mengikat sepenuhnya dan tidak mau keluar dari Itu. Sepanjang itu, saya tidak akan mengangkangi aturan dan sumber hukum, salah satunya pengadilan," tutur Iin.

Rapat pun diskors sekitar pukul 17.00 WIB yang dilanjutkan dengan istirahat sha

Kompas TV Peran DPD Belum Terlihat Jelas?


lat Magrib. Hingga 18.28 WIB, belum ada kesepakatan soal agenda yang akan dibahas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggapi Prabowo, PDI-P: Partai Lain Boleh Kok Pasang Gambar Bung Karno

Tanggapi Prabowo, PDI-P: Partai Lain Boleh Kok Pasang Gambar Bung Karno

Nasional
Zulhas: Hubungan Pak Prabowo dan Pak Jokowi Dekat Sekali, Sangat Harmonis...

Zulhas: Hubungan Pak Prabowo dan Pak Jokowi Dekat Sekali, Sangat Harmonis...

Nasional
Lapor Hasil Rakornas PAN ke Presiden, Zulhas: Pak Jokowi Owner

Lapor Hasil Rakornas PAN ke Presiden, Zulhas: Pak Jokowi Owner

Nasional
Budiman Sudjatmiko Pastikan Tak Ada “Deadlock” Pertemuan Prabowo dan Megawati

Budiman Sudjatmiko Pastikan Tak Ada “Deadlock” Pertemuan Prabowo dan Megawati

Nasional
Kode PAN soal Jatah Menteri ke Prabowo, Pengamat: Sangat Mungkin Dapat Lebih

Kode PAN soal Jatah Menteri ke Prabowo, Pengamat: Sangat Mungkin Dapat Lebih

Nasional
Pengamat Usul Anggota BPK Diseleksi Panitia Independen Agar Tak Dimanfaatkan Parpol

Pengamat Usul Anggota BPK Diseleksi Panitia Independen Agar Tak Dimanfaatkan Parpol

Nasional
KPU Tak Masalah Caleg Terpilih Dilantik Belakangan Usai Kalah Pilkada

KPU Tak Masalah Caleg Terpilih Dilantik Belakangan Usai Kalah Pilkada

Nasional
Zulhas: Katanya PAN Cuma Bisa Joget-joget, Eh Capres yang Menang Bisa Joget

Zulhas: Katanya PAN Cuma Bisa Joget-joget, Eh Capres yang Menang Bisa Joget

Nasional
Prabowo Bilang Ada Partai Klaim Sosok Bung Karno, Budiman Sudjatmiko: Bukan Diskreditkan PDI-P

Prabowo Bilang Ada Partai Klaim Sosok Bung Karno, Budiman Sudjatmiko: Bukan Diskreditkan PDI-P

Nasional
Ketua KPU: Caleg Terpilih Tak Perlu Mundur jika Maju Pilkada 2024

Ketua KPU: Caleg Terpilih Tak Perlu Mundur jika Maju Pilkada 2024

Nasional
Zulhas dan Elite PAN Temui Jokowi di Istana, Mengaku Tak Bahas Kursi Kabinet

Zulhas dan Elite PAN Temui Jokowi di Istana, Mengaku Tak Bahas Kursi Kabinet

Nasional
Demokrat Tak Khawatir Jatah Kursi Menteri, Sebut Prabowo Kerap Diskusi dengan SBY

Demokrat Tak Khawatir Jatah Kursi Menteri, Sebut Prabowo Kerap Diskusi dengan SBY

Nasional
PAN Lempar Kode soal Jatah Menteri, Demokrat: Prabowo yang Punya Hak Prerogatif

PAN Lempar Kode soal Jatah Menteri, Demokrat: Prabowo yang Punya Hak Prerogatif

Nasional
Zulhas Bawa 38 DPW PAN Temui Jokowi: Orang Daerah Belum Pernah ke Istana, Pengen Foto

Zulhas Bawa 38 DPW PAN Temui Jokowi: Orang Daerah Belum Pernah ke Istana, Pengen Foto

Nasional
Golkar, PAN dan Demokrat Sepakat Koalisi di Pilkada Kabupaten Bogor

Golkar, PAN dan Demokrat Sepakat Koalisi di Pilkada Kabupaten Bogor

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com