Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Jangan karena Dikritik Sedikit, Makar!"

Kompas.com - 31/03/2017, 21:02 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Aktivis Lingkar Madani Ray Rangkuti mengaku prihatin dengan penangkapan Sekjen Forum Umat Islam yang juga koordinator aksi 313 Muhammad Al Khaththath.

Ray Rangkuti menilai, penangkapan Al Khaththath dan empat orang lainnya atas tuduhan pemufakatan makar makin menunjukkan pemerintahan Joko Widodo yang antikritik.

"Saya pribadi berharap penggunaaan pasal makar ini tidak mudah. Jangan karena dikritik sedikit, makar. Dikritik sedikit, makar," kata Ray kepada Kompas.com, Jumat (31/3/2017).

Ray berharap polisi bisa menjelaskan secara detail bagaimana peran Muhammad Al Khaththath dan empat orang lainnya dalam upaya makar.

Jika tidak, maka semakin jelas bahwa kepolisian berniat membungkam hak warga dalam menyampaikan pendapat.

"Kasus-kasus makar yang sebelumnya juga kan enggak jelas dan akhirnya orang yang ditangkap dibebaskan," ucap Ray Rangkuti.

Ray sendiri memandang bahwa aksi 313 memang bersifat politis dan sangat berkaitan dengan proses pilkada DKI Jakarta.

Dalam aksi ini, massa menuntut Presiden Joko Widodo memberhentikan terdakwa kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama dari posisinya sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Namun, bukan berarti motif yang politis itu membuat polisi harus melakukan penangkapan.

"Saya khawatir kalau seperti ini tidak sehat bagi demokrasi kita," ucap Ray Rangkuti.

(Baca: Sekjen FUI Al-Khaththath Ditangkap atas Tuduhan Makar)

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, penyidik telah menetapkan kelima orang yang ditangkap sebagai tersangka karena diduga melakukan pemufakatan makar. 

Penetapan tersangka tersebut, menurut Argo sudah sesuai prosedur.

Adapun kelima orang yang ditangkap itu adalah Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam (FUI) Muhammad Al-Khaththath, ZA, IR, V, dan M.

(Baca juga: Polisi Tetapkan Lima Orang sebagai Tersangka Makar)

Kelimanya ditangkap pada Jumat dini hari di lokasi berbeda. Argo menjelaskan, kelima orang tersebut diduga telah melakukan beberapa pertemuan untuk melakukan pemufakatan makar. Oleh karena itu, polisi menangkap kelimanya.

"Ada di situ salah satunya (berencana) menduduki gedung DPR/MPR, lalu mengganti UUD kembali ke UUD asli. Ini suatu kegiatan yang dilakukan secara inkonstitusional," kata Argo.

(Baca juga: Penggunaan Pasal Makar Ancam Ekspresi Politik Masyarakat)

Kompas TV Pengamat: Penanganan Kasus Makar Tergantung Alat Bukti
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com