Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perludem: Masuknya Anggota Parpol ke KPU Ada di Draf RUU Pemilu

Kompas.com - 28/03/2017, 08:12 WIB
Lutfy Mairizal Putra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Panitia khusus rancangan Undang-undang Pemilu melemparkan wacana komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) berasal dari partai politik.

Hal itu dilontarkan setelah Pansus pulang dari kunjungan kerja ke Meksiko dan Jerman.

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan, ide tersebut sedianya sudah termaktub dalam draf RUU Pemilu yang diusulkan pemerintah melalui pasal 14i.

Pada pasal itu, disebutkan bahwa anggota parpol harus mengundurkan diri untuk menjadi anggota KPU. Pasal itu tak mengatur batasan waktu pengunduran diri. 

(Baca: Soal KPU dari Parpol, Fadli Zon Nilai Hanya untuk Kritik Independensi)

"Kami sudah kritik keras pasal 14i yang menghidupkan lagi pasal di UU 15/2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum yang sudah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Ini kan bisa sehari atau ketika paginya mau daftar dia mundur, " kata Titi di acara Satu Meja yang ditayangkan Kompas TV, Senin (27/3/2017).

Titi menilai hal itu bertentangan dengan putusan MK Nomor 81/PUU-/IX/2011 pada 4 Januari 2012 lalu terhadap uji materi terhadap UU 15/2011 tentang Penyelenggaraan Pemilu.

Dalam putusannya, MK menyatakan calon komisioner KPU harus bebas dari keanggotaan partai politik selama lima tahun.

MK menyatakan hal itu diperlukan untuk menjaga kemandirian KPU.

Namun, setelah kunjungan kerja ke Meksiko dan Jerman, Pansus RUU Pemilu memunculkan wacana masuknya anggota parpol ke dalam KPU.

Menurut Titi, Pansus tidak sekadar menggulirkan wacana namun juga melakukan pembenaran atas ide tersebut dengan menyatakan pemilu merupakan kegiatan politik dan mewajarkan partai berada di dalam tubuh KPU.

(Baca: "Komisioner KPU dari Parpol adalah Langkah Mundur Demokrasi")

"Jadi preferensi yang ditunjukkan, legitimasi atas pilihan dan dihubungkan draf RUU Pemilu yang ada. Kami khawatir meski karena masih anggota pansus menyatakan taat pada putusan MK, tapi ada pasal di draf RUU Pemilu. Belum ada perubahan," ujar Titi.

Untuk itu, Titi mengajak masyarakat ikut terlibat dalam mengawasi perkembangan pembahasan RUU Pemilu antara pemerintah dan DPR.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com