Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Revisi UU LLAJ Dinilai Mendesak untuk Atur "Ojek Online"

Kompas.com - 25/03/2017, 20:50 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi V DPR Nizar Zahro menilai revisi Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sangat mendesak dilakukan.

Revisi dibutuhkan untuk mengatur keberadaan ojek online yang saat ini sudah menjamur di kota-kota besar.

Nizar mengatakan, belakangan sudah tidak bisa dipungkiri bahwa kendaraan roda dua sebagai transportasi umum online merupakan kebutuhan masyarakat.

(Baca: Polisi: "Hoax" Penyebab Bentroknya Kembali Angkot dan Ojek "Online" di Bogor)

Hanya saja dalam UU LLAJ tidak diatur mengenai kendaraan roda dua tersebut. Akibatnya, dalam peraturan menteri perhubungan nomor 32 tahun 2016 yang mengatur tentang transportasi online, juga tidak mengatur roda dua sebagai transportasi umum.

"Maka dari itu perlu adanya revisi undang-undang LLAJ itu. Dengan adanya revisi UU LLAJ  maka kendaraan roda dua atau ojek online memiliki payung hukum yang kuat," ujar Nizar dalam keterangan tertulis, Sabtu (25/3/2017).

Hal ini disampaikan Nizar menanggapi kondisi di kota Bogor yang terjadi ketegangan antara sopir angkot dan pengendara ojek online.

Politisi Gerindra ini mengapresiasi rencana Bupati Bogor dan Wali Kota Bogor memberlakukan aturan berbentuk perda karena adanya kekosongan payung hukum mengenai ojek online.

(Baca: Redam Konflik Angkot-Ojek "Online", Ini yang Dilakukan Pemkot dan Pemkab Bogor)

"Kalau aturan perda itu kan hanya mengikat di daerah bersangkutan. Perda sendiripun harus berpatokan pada landasan hukum diatasnya seperti undang-undang," ujar Nizar.

Nizar juga khawatir peraturan daerah yang diterbitkan tiap kepala daerah  akan bertentangan dengan hasil revisi UU LLAJ di kemudian hari.

"Sebaiknya kemenhub responsif dengan masalah ini. Segera revisi UU LLAJ. Untuk apa juga merevisi Permenhub nomor 32 tahun 2016 kalau pada akhirnya masih tidak payung hukum untuk ojek online," ucap Nizar.

Kompas TV Revisi aturan Menteri Perhubungan rencananya berlaku mulai 1 April 2017.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Penayangan Ekslusif Jurnalistik Investigasi Dilarang dalam Draf RUU Penyiaran

Penayangan Ekslusif Jurnalistik Investigasi Dilarang dalam Draf RUU Penyiaran

Nasional
Jokowi Resmikan 22 Ruas Jalan Daerah di Sultra, Gelontorkan Anggaran Rp 631 Miliar

Jokowi Resmikan 22 Ruas Jalan Daerah di Sultra, Gelontorkan Anggaran Rp 631 Miliar

Nasional
Gerindra: Jangan Harap Kekuasaan Prabowo Jadi Bunker Buat Mereka yang Mau Berbuat Buruk

Gerindra: Jangan Harap Kekuasaan Prabowo Jadi Bunker Buat Mereka yang Mau Berbuat Buruk

Nasional
Ogah Jawab Wartawan Soal Kasus TPPU, Windy Idol: Nyanyi Saja Boleh Enggak?

Ogah Jawab Wartawan Soal Kasus TPPU, Windy Idol: Nyanyi Saja Boleh Enggak?

Nasional
Prabowo Janji Rekam Jejak di Militer Tak Jadi Hambatan saat Memerintah

Prabowo Janji Rekam Jejak di Militer Tak Jadi Hambatan saat Memerintah

Nasional
Laksma TNI Effendy Maruapey Dilantik Jadi Direktur Penindakan Jampidmil Kejagung

Laksma TNI Effendy Maruapey Dilantik Jadi Direktur Penindakan Jampidmil Kejagung

Nasional
Prabowo Klaim Bakal Tepati Janji Kampanye dan Tak Risau Dikritik

Prabowo Klaim Bakal Tepati Janji Kampanye dan Tak Risau Dikritik

Nasional
Pengacara Gus Muhdlor Sebut Akan Kembali Ajukan Gugatan Praperadilan Usai Mencabut

Pengacara Gus Muhdlor Sebut Akan Kembali Ajukan Gugatan Praperadilan Usai Mencabut

Nasional
Prabowo Akui Demokrasi Indonesia Melelahkan tetapi Diinginkan Rakyat

Prabowo Akui Demokrasi Indonesia Melelahkan tetapi Diinginkan Rakyat

Nasional
Tanggapi Wacana Penambahan Kementerian, PDI-P: Setiap Presiden Punya Kebijakan Sendiri

Tanggapi Wacana Penambahan Kementerian, PDI-P: Setiap Presiden Punya Kebijakan Sendiri

Nasional
BNPB: Total 43 Orang Meninggal akibat Banjir di Sumatera Barat

BNPB: Total 43 Orang Meninggal akibat Banjir di Sumatera Barat

Nasional
Megawati Kunjungi Pameran Butet, Patung Pria Kurus Hidung Panjang Jadi Perhatian

Megawati Kunjungi Pameran Butet, Patung Pria Kurus Hidung Panjang Jadi Perhatian

Nasional
PDI-P Bentuk Komisi Bahas Posisi Partai terhadap Pemerintahan Prabowo

PDI-P Bentuk Komisi Bahas Posisi Partai terhadap Pemerintahan Prabowo

Nasional
Pengacara Tuding Jaksa KPK Tak Berwenang Tuntut Hakim Agung Gazalba Saleh

Pengacara Tuding Jaksa KPK Tak Berwenang Tuntut Hakim Agung Gazalba Saleh

Nasional
Sekjen PDI-P: Bung Karno Tidak Hanya Milik Rakyat Indonesia, tapi Bangsa Dunia

Sekjen PDI-P: Bung Karno Tidak Hanya Milik Rakyat Indonesia, tapi Bangsa Dunia

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com