Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penetapan Organisasi Teroris Akan Diputuskan Lewat Pengadilan

Kompas.com - 24/03/2017, 14:10 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Rapat Panitia Khusus Revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme bersama pemerintah, memutuskan bahwa penetapan organisasi terorisme harus melalui putusan pengadilan.

Sebelumnya, terjadi perbedaan pandangan antara DPR dan pemerintah. Perwakilan pemerintah, Enny Nurbaningsih, awalnya mengusulkan agar penetapan organisasi teroris mengikuti daftar yang ada di PBB. 

Ini disebabkan Indonesia telah menandatangani kerja sama penanggulangan terorisme yang digagas PBB. Indonesia pun merasa wajib mengikuti peraturan di dalamnya, salah satunya terkait daftar organisasi teroris yang ditetapkan PBB.

"Kemarin akhirnya disepakati kalau penetapan organisasi teroris itu tidak mengikuti daftar dari PBB tapi mengikuti putusan pengadilan," tutur anggota Pansus Antiterorisme, Arsul Sani, melalui pesan singkat, Jumat (24/3/2017).

"Jadi walaupun sudah di-list oleh PBB, tapi sepanjang belum diketok oleh pengadilan di Indonesia maka belum mengikat," kata dia.

(Baca juga: Perangi Terorisme, Pemerintah Harus Perkuat Kerja Sama Internasional)

Diputuskannya organisasi teroris melalui pengadilan bertujuan untuk menghindari intervensi asing. Dengan demikian, agenda pemberantasan terorisme di Indonesia sesuai dengan kepentingan nasional.

Hal senada disampaikan oleh Wakil Ketua Pansus Antiterorisme, Hanafi Rais. Ia menilai penting bagi Indonesia untuk berdaulat penuh menegakan hukum di Indonesia.

Politisi PAN itu menambahkan, saat ini, pemberantasan terorisme di dunia tidak terlepas dari geopolitik di dunia. Karena itu, ia mengingatkan jangan sampai agenda pemberantasan terorisme di Indonesia disetir oleh negara-negara yang dominan di PBB.

"Penting bagi kita untuk menjaga kedaulatan hukum kita dari intervensi asing, karena kita punya agenda pemberantasan terorisme yang sesuai dengan kepentingan nasional," ucap Hanafi.

Kompas TV 2016, Kepolisian Ungkap 170 Kasus Terorisme
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

Nasional
TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

Nasional
Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

Nasional
Ide 'Presidential Club' Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Ide "Presidential Club" Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Nasional
Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Nasional
Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Nasional
Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Nasional
Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Nasional
Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com