JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) akan membenahi sistem penerimaan berkas sengketa perolehan hasil pilkada.
Langkah ini ditempuh untuk mengantisipasi pencurian berkas atau surat milik pemohon sebagaimana terjadi pada pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Dogiyai, Papua, Markus Waine-Angkian Goo.
Ke depan, pengunggahan akan dilakukan pada tahap awal, yakni ditahap pemohon mengajukan permohonan dan diserahkannya akta pengajuan permohonan dari MK kepada pemohon (surat serah terima permohonan).
Pengunggahan berkas ke website MK sebelumnya dilakukan setelah berkas pemohon dinyatakan lengkap dan diserahkannya akta permohonan lengkap (APL) dari MK kepada pemohon (surat serah terima bahwa permohonan telah dinyatakan lengkap).
"Supaya tidak terjadi pencurian lembar permohonan ini, kami akan gunakan teknologi informasi, setiap permohonan yang masuk ke MK, akan diterbitkan akta penerimaan permohonan, setelah diterima dan ditandatangani, maka permohonan ini akan di-upload di website kami," ujar Ketua MK Arief Hidayat, dalam konferensi pers di Gedung MK, Jakarta, Rabu (22/3/2017).
Hilangnya berkas yang ada di MK memungkinkan pihak lain menggunakannya untuk kepentingan tertentu.
Namun, jika pengunggahan dilakukan lebih awal, maka publik mengetahui isi berkas tersebut.
Dengan demikian, pemilik kepentingan tertentu yang berniat mencuri pun akan mengurungkan niatnya.
Selain itu, lanjut Arief, peningkatan integritas pegawai MK juga akan digencarkan.
Menurut Arief, sistem keamanan yang baik akan berhasil jika didukung oleh pegawai-pegawai yang juga berperilaku baik.
"Percuma sistem baik, kalau orangnya tidak baik. Pembangunan SDM (Sumber Daya Manusia) ini juga penting," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.