Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenkumham: Syarat Tabungan Rp 25 Juta untuk Lindungi Masyarakat

Kompas.com - 18/03/2017, 18:00 WIB
Lutfy Mairizal Putra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Agung Sampurno mengatakan, berlakunya aturan baru dalam pembuatan paspor merupakan upaya perlindungan warga negara Indonesia di luar negeri.

Dalam surat edaran nomor IMI-02177.GR.02.06 tahun 2017 tentang pencegahan tenaga kerja Indonesia non-prosedural, Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM memberikan syarat bagi pemohon paspor. Pemohon harus memiliki tabungan atas nama pemohon dengan jumlah minimal sebesar Rp 25 juta.

"Ketentuan tersebukan bukan mendiskriminasi justru melindungi masyarat. Gunanya untuk pastikan orang yang ingin buat paspor motifnya asli," kata Agung saat dihubungi, Sabtu (18/3/2017).

(Baca: Menaker: Syarat Tabungan Rp 25 juta Pembuatan Paspor untuk Cegah TKI Nonprosedural)

Agung menyebutkan, pada Maret 2017 telah terdapat 900 orang TKI non-prosedural yang dipulangkan dari Johor, Malaysia, melalui Tanjung Pinang, Riau. Sedangkan sejak Januari hingga Maret 2017, telah terdapat 2.200 orang TKI non-prosedural yang telah dipulangkan.

Menurut Agung, dari jumlah itu, para TKI yang dipulangkan tidak berada dalam kondisi yang baik, baik fisik maupun psikologis.

"Mereka tereksploitasi. Kerja tanpa gaji, gaji mereka lebih rendah dari yang ada di Indonesia. Mereka ditakut-takuti. Kalau ini yang terjadi yang rugi adalah indoneisa, belum lagi orang yang dipulangkan dari peti mati," ucap Agung.

Selain itu, Agung mengatakan, Kementerian Luar Negeri rata-rata menangani 600 WNI di seliruh dunia.

(Baca: Kekhawatiran Warga dengan Syarat Tabungan Rp 25 Juta untuk Buat Paspor)

Dari jumlah itu, 90 persen merupakan TKI non-prosedural. Bila tidak mengikuti prosedur untuk berangkat ke luar negeri, Agung mengatakan pemerintah akan kesulitan memberikan perlindungan karena adanya perbedaan yurisprudensi. Terlebih bila terancam hukuman mati.

"Sampai tahun 2016 ada 32 orang WNI yang dihukum mati. Itu semunya nonprsedural dan ada 300 lebih yang terancam hukuman mati," ujar Agung.

Terdapat enam lembaga pemerintah yang berperan dalam memberika perlindungan kepada WNI. selain Ditjen Imigrasi, ada Kemenlu, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), dan Kementerian Agama, serta Polri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com