Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terkait 2 Kasus Dugaan Korupsi yang Seret Sylviana Murni, Polisi Tunggu Audit BPK

Kompas.com - 17/03/2017, 17:12 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Martinus Sitompul memastikan dua kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Deputi Gubernur Bidang Kebudayaan dan Pariwisata DKI Jakarta Sylviana Murni masih bergulir di Bareskrim Polri.

Dua kasus itu yakni dugaan korupsi pembangunan Masjid Al Fauz di kompleks kantor Wali Kota Jakarta Pusat dan dugaan korupsi pengelolaan dana hibah DKI Jakarta untuk Kwarda Pramuka Jakarta.

Saat ini, kata dia, penyidik masih menunggu hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kedua kasus itu.

(Baca: Kasus Hibah Pramuka DKI, Polisi Segera Putuskan Status Sylviana Murni)

"Penyidik masih menunggu hasil dari BPK. Harus kita tunggu dulu," ujar Martinus di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Jumat (16/3/2017).

Selain itu, kata Martinus, ada hambatan lain dalam penyelesaian kasus ini. Menurut dia, Direktorat Tindak Pidana Korupsi sedang menangani banyak kasus.

Penyidik yang menangani dua kasus tersebut tengah ditarik untuk menyelidiki kasus lain di luar kota.

"Jadi memang tertunda penanganannya," kata Martinus.

Diketahui, Sylviana diperiksa polisi atas dua kasus itu saat masih berstatus calon Wakil Gubernur DKI Jakarta. Sylviana pada Pilkada DKI Jakarta 2017 berpasangan dengan Agus Harimurti Yudhoyono.

Namun, pasangan nomor urut satu itu kalah suara pada putaran pertama.

"Karena harus kita tunggu dulu hasil BPK sebelum penetapan. Supaya mendapatkan kepastian," kata Martinus.

Sebelumnya diberitakan, ada anggaran sebesar 6,8 miliar dari dana hibah Pemprov DKI Jakarta untuk Kwarda Pramuka.

Kemudian, muncul laporan dugaan penyimpangan pengelolaan dana tersebut oleh Kwarda Pramuka DKI Jakarta yang saat itu dipimpin oleh Sylviana.

Saat pemeriksaan, dia mengaku, ada sejumlah program yang tidak berjalan dalam penggunaan dana hibah itu. Namun, pihaknya telah melakukan audit.

(BacA: Ini Alasan Mangkraknya Kasus Pembangunan Masjid Al Faudz dan Hibah Kwarda Pramuka)

Kemudian, dana hibah yang tidak terpakai karena adanya program yang tidak berjalan dikembalikan kepada Pemprov DKI. Adapun jumlahnya sekitar Rp 801 juta.

Sementara itu, dalam kasus dugaan korupsi dalam pembangunan Masjid Al Fauz di kantor Wali Kota Jakarta Pusat, diduga ada perbedaan antara kesepakatan kontrak dengan realisasinya.

Saat masjid itu dibangun separuh jadi, Sylviana dilantik menjadi Wali Kota Jakarta Pusat.

Kompas TV Polisi berencana melakukan gelar perkara kasus dugaan korupsi dana hibah kwarda pramuka Jakarta. Gelar perkara ini dilakukan bersama Badan Pemeriksa Keuangan untuk menentukan nilai kerugian negara dalam kasus ini. Polisi juga mengatakan gelar perkara umumnya dilakukan untuk melihat sejauh mana penyidikan berjalan dan alat bukti apa yang sudah didapat. Dalam kasus ini, polisi telah memeriksa calon Wakil Gubernur DKI Jakarta Sylviana Murni, yang juga merupakan Ketua Kwarda Pramuka Jakarta saat kasus dugaan korupsi terjadi pada 2014 dan 2015. Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sylviana Murni terseret kasus dugaan korupsi dana hibah Kwarda Pramuka Jakarta tahun 2014-2015, kerena Sylviana menjabat Ketua Kwarda Pramuka yang dilantik pada 2014 lalu untuk kepengurusan hingga 2018 nanti. Polisi memeriksa Sylviana untuk mengetahui proses pengelolaan dana hibah yang diduga dikorupsi ini. Ada sejumlah dana kegiatan yang diduga digelembungkan pada penggunaan anggaran tahun 2014 dan 2015. Pada 2014 dan 2015, jumlah dana hibah yang diterima kwarda pramuka per tahun mencapai Rp 6,81 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Nasional
Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Nasional
Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Nasional
Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Nasional
Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Nasional
Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Nasional
Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Nasional
Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Nasional
Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Nasional
Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Nasional
Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Nasional
Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

Nasional
Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com