JAKARTA, KOMPAS.com - Ombudsman RI mencatat terjadi peningkatan laporan masyarakat terhadap kondisi pelayanan publik. Masyakarat kini tidak ragu melaporkan buruknya pelayanan yang diberikan.
Komisioner Ombudsman RI Ninik Rahayu mengatakan, pihaknya menerima hampir 6.000 laporan dari masyarakat. Kemudian, pada tahun 2016, jumlah itu meningkat menjadi hampir 11.000 pelapor.
"Di awal 2017 yang baru tiga bulan ini laporan yang masuk sudah hampir 3.000 laporan. Kami apresiasi kepada masyarakat yang mulai tidak ragu untuk melaporkan persoalan pelayanan publik," kata Ninik di kantor Ombudsman, Jakarta, Senin (13/3/2017).
Ninik menyebutkan, berdasarkan jumlah laporan tersebut, kasus pertanahan menempati posisi tertinggi. Beberapa contoh kasus pertanahan seperti hak guna bangunan.
Kemudian, diikuti kasus yang terkait dengan pemerintahan daerah. Misalnya, hak atas pendidikan dan hak atas kesehatan. Selain itu, kinerja kepolisian menempati urutan ketiga yang mendapat sorotan dari masyarakat.
"Mulai dari urusan SIM (Surat Izin Mengemudi), urusan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan), urusan tindak lanjut terhadap laporan yang tidak ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian," ujar Ninik.
Tak hanya itu, lembaga peradilan juga masuk dalam pengaduan masyarakat. Lembaga peradilan, lanjut Ninik, menyumbangkan 20 persen buruknya pelayanan publik.
Menurut Ninik, laporan yang datang ke Ombudsman karena tidak adanya tindak lanjut dari instansi yang bersangkutan.
"Ombudsman beharap sekali semua lembaga pemerintah yang menggunakan anggaran negara untuk merespon keluhan-keluhan masyarakat ini," ujar Ninik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.