Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK: Tidak Ada UU Terkait LHKPN Dilanggar Hakim Konstitusi

Kompas.com - 04/03/2017, 20:10 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memastikan tidak ada undang-undang (UU) yang dilanggar oleh hakim Konstitusi terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Hal ini disampaikan Juru Bicara MK, Fajar Laksono, menanggapi pernyataan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait adanya lima hakim MK yang belum memperbarui LHKPN.

"Jika ada yang mengatakan Hakim Konstitusi melanggar UU, MK memastikan, tidak ada UU yang dilanggar dalam hal ini," kata Fajar melalui keterangan tertulis, Sabtu (4/3/2017).

Peraturan mengenai LHKPN sedianya diatur dalam Pasal 5 ayat 2 dan ayat 3 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (UU 28/1999).

Pasal 5 ayat 2 UU 28/1999 berbunyi, "Setiap Penyelenggara Negara (PN) berkewajiban untuk: (2) bersedia diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat"

Fajar menyampaikan, terhadap ketentuan tersebut ada pemahaman dan pemaknaan berbeda antara KPK dan MK pada frasa "bersedia diperiksa".

Menurut MK frasa "bersedia diperiksa" menunjukkan kebolehan sikap pasif dari penyelenggara negara. Fajar menuturkan, KPK lah yang seharusnya aktif untuk memeriksa LHKPN.

"Penyelenggara negara hanya berkewajiban untuk bersedia ketika akan diperiksa kekayaannya," kata Fajar.

Fajar melanjutkan, adapun pengaturan lebih lanjut dari Pasal 5 angka (2) UU 28/1999 diatur dalam Keputusan KPK tahun 2005.

Dalam keputusan KPK tersebut diatur bahwa LHKPN dilakukan secara periodik setiap dua tahun.

Hal ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 2 ayat 4 dan 5 pada Keputusan KPK tahun 2005. Adapun bunyi Pasal 2 ayat 4 Keputusan KPK tahun 2005, yakni: "(4) Pelaporan kekayaan oleh PN selama menjabat, dilakukan atas permintaan KPK untuk memeriksa kekayaan PN yang bersangkutan sebagai pelaksanaan dari pasal 5 angka 2 Undang-undang Nomor 28 tahun 1999 tentang PN yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme".

Kemudian, Pasal 2 ayat 5 Keputusan KPK tahun 2005, berbunyi: "(5) Pelaporan kekayaan sebagaimana dimaksud ayat 4 dilakukan 2 (dua) tahun setelah PN yang bersangkutan menduduki jabatannya atau sewaktu waktu atas permintaan KPK dalam rangka pemeriksaan kekayaan PN dengan menggunakan formulir LHKPN Model KPK-B".

Oleh karena itu, terkait LHKPN, hakim konstitusi akan melaporkan jika ada permintaan dari pihak KPK.

Namun, jika LHKPN memang harus dilaporkan secara periodik setiap dua tahun, Fajar memastikan, seluruh hakim konstitusi segera menyerahkannya.

"Tidak ada satupun hakim konstitusi yang menolak untuk melaporkan kekayaannya. Kewajiban itu dengan kesadaran sepenuhnya akan dilaksanakan," kata Fajar.

Halaman Berikutnya
Halaman:


Terkini Lainnya

Kolaborasi Pertamina–Mandalika Racing Series Dukung Pembalap Muda Bersaing di Kancah Internasional

Kolaborasi Pertamina–Mandalika Racing Series Dukung Pembalap Muda Bersaing di Kancah Internasional

Nasional
Harkitnas, Fahira Idris Tekankan Pentingnya Penguasaan Iptek untuk Capai Visi Indonesia Emas 2045

Harkitnas, Fahira Idris Tekankan Pentingnya Penguasaan Iptek untuk Capai Visi Indonesia Emas 2045

Nasional
Sempat Sebut Lettu Eko Meninggal karena Malaria, Dankormar: Untuk Jaga Marwah Keluarga

Sempat Sebut Lettu Eko Meninggal karena Malaria, Dankormar: Untuk Jaga Marwah Keluarga

Nasional
Yasonna Berharap Program PPHAM Dilanjutkan oleh Pemerintahan Prabowo-Gibran

Yasonna Berharap Program PPHAM Dilanjutkan oleh Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Di WWF 2024, Jokowi Ajak Semua Pihak Wujudkan Tata Kelola Air yang Inklusif dan Berkelanjutan

Di WWF 2024, Jokowi Ajak Semua Pihak Wujudkan Tata Kelola Air yang Inklusif dan Berkelanjutan

Nasional
KSP Sebut Bakal Pertimbangkan Nama-nama Pansel KPK Rekomendasi ICW

KSP Sebut Bakal Pertimbangkan Nama-nama Pansel KPK Rekomendasi ICW

Nasional
Kementan Rutin Kirim Durian Musang King, SYL: Keluarga Saya Tak Suka, Demi Allah

Kementan Rutin Kirim Durian Musang King, SYL: Keluarga Saya Tak Suka, Demi Allah

Nasional
Jokowi-Puan Bertemu di WWF 2024, Pengamat: Tidak Akan Buat Megawati Oleng

Jokowi-Puan Bertemu di WWF 2024, Pengamat: Tidak Akan Buat Megawati Oleng

Nasional
56.750 Jemaah Haji Tiba di Madinah, 6 Orang Dikabarkan Wafat

56.750 Jemaah Haji Tiba di Madinah, 6 Orang Dikabarkan Wafat

Nasional
Ingatkan Soal Kuota Haji Tambahan, Anggota DPR: Jangan Sampai Dipanggil KPK

Ingatkan Soal Kuota Haji Tambahan, Anggota DPR: Jangan Sampai Dipanggil KPK

Nasional
Laporkan Dewas ke Polisi, Nurul Ghufron Sebut Sejumlah Pegawai KPK Sudah Dimintai Keterangan

Laporkan Dewas ke Polisi, Nurul Ghufron Sebut Sejumlah Pegawai KPK Sudah Dimintai Keterangan

Nasional
Buka Forum Parlemen WWF Ke-10, Puan: Kelangkaan Air Perlebar Ketimpangan

Buka Forum Parlemen WWF Ke-10, Puan: Kelangkaan Air Perlebar Ketimpangan

Nasional
Lemhannas Kaji Dampak Meninggalnya Presiden Iran dalam Kecelakaan Helikopter

Lemhannas Kaji Dampak Meninggalnya Presiden Iran dalam Kecelakaan Helikopter

Nasional
Emil Dardak Sindir Batas Usia yang Halangi Anak Muda Maju saat Pemilu

Emil Dardak Sindir Batas Usia yang Halangi Anak Muda Maju saat Pemilu

Nasional
Masyarakat Sipil Minta DPR Batalkan Pembahasan Revisi UU TNI karena Bahayakan Demokrasi

Masyarakat Sipil Minta DPR Batalkan Pembahasan Revisi UU TNI karena Bahayakan Demokrasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com