JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota Tim Pengawas Tenaga Kerja Indonesia dari DPR, Rieke Diah Pitaloka, meminta agar kunjungan Raja Arab Saudi Salman bin Abdulaziz Al Saud berujung pada pengampunan Rusmini.
Rusmini merupakan tenaga kerja wanita (TKW) yang divonis hukuman 12 tahun penjara karena tuduhan menyihir istri pertama majikannya yang sakit-sakitan.
"Kedatangan Raja Salman ini memberikan sebuah langkah positif. Sehingga, batu pertamanya ini kasus Rusmini ini," ujar Rieke di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/3/2017).
"Tolong bebaskan Rusmini dan kembalikan dia ke keluarganya di Indonesia. Bebaskan dia dari semua tuntutan," kata dia.
Ia menambahkan, banyak WNI yang bekerja di luar negeri, terutama di Arab Saudi, yang tersangkut kasus pidana dan diproses hukum secara tidak adil.
Politisi PDI Perjuangan itu juga menyatakan, selayaknya proses persidangan terhadap orang-orang seperti Rusmini bisa dihentikan dengan bantuan Raja Arab Saudi.
Terlebih lagi, Rusmini juga diperlakukan tidak layak oleh majikannya. Selain itu, Rusmini yang bekerja sejak 2009, selama dua tahun bekerja hanya digaji Rp 1,3 juta.
"Saya yakin Raja Salman ini adalah pemimpin yang meyakini Islam sebagai rahmatan lil'alamin (rahmat bagi semesta alam). Sehingga, yang namanya keadilan bagi setiap orang, termasuk warga negara lain di Saudi, akan menjadi sesuatu yang diseriusi," ujar Rieke.