Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eksepsi Ditolak Hakim, Sidang Siti Fadilah Dilanjutkan

Kompas.com - 01/03/2017, 16:38 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta menolak nota keberatan yang diajukan terdakwa mantan Menteri Kesehatan, Siti Fadilah Supari.

Dengan demikian, sidang dilanjukan pada pemeriksaan saksi-saksi.

"Mengadili, menolak eksepsi terdakwa dan penasehat hukum, menyatakan sah dakwaan jaksa penuntut umum, memerintahkan jaksa untuk melanjutkan perkara," ujar Ketua Majelis Hakim Ibnu Basuki saat membacakan amar putusan sela.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai surat dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memenuhi syarat formal atau materil.

Misalnya, jaksa telah mencantumkan tempat dan waktu serta cara-cara tindak pidana dilakukan dengan jelas.

Sementara itu, terkait keberatan tim penasehat hukum mengenai nilai kerugian negara, hakim menilai besarnya kerugian negara akan dibuktikan dalam sidang pokok perkara melalui keterangan saksi-saksi dan barang bukti.

Menurut hakim, putusan sela tersebut telah mempertimbangkan aturan di dalam Pasal 143 dan Pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP).

"Karena alasan eksepsi telah dikesampingkan, maka eksepsi harus ditolak. Diperintahkan kepada jaksa penuntut untuk melanjutkan perkara ini," kata Ibnu Basuki.

Jaksa KPK Ali Fikri mengatakan, tim penuntut umum akan mulai menghadirkan saksi pada sidang pekan depan.

Rencananya, pada sidang berikutnya jaksa akan menghadirkan empat orang saksi.

Siti didakwa melakukan dua tindak pidana korupsi. Pertama, Siti diduga menyalahgunakan wewenangnya saat menjadi Menkes.

Hal tersebut diduga menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 6,1 miliar.

Siti Fadilah diduga telah menyalahgunakan wewenang dengan menunjuk langsung PT Indofarma sebagai rekanan Departemen Kesehatan.

Sejumlah uang yang diterima sebagai keuntungan pihak swasta, disebut mengalir ke rekening pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PAN.

Menurut jaksa KPK, Siti bersedia membantu PT Indofarma, karena perusahaan tersebut bekerja sama dengan Nuki Syahrun selaku Ketua Sutrisno Bachir Foundation.

Nuki merupakan adik ipar dari Ketua Umum PAN, Sutrisno Bachir. Perbuatan tersebut diduga menimbulkan kerugian negara Rp 6,1 miliar.

Selain itu, Siti Fadilah Supari juga didakwa menerima suap sebesar Rp 1.875.000.000.

Kompas TV 2 Mantan Menteri SBY Jenguk Siti Fadilah di Rutan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya 'Clean and Clear'

Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya "Clean and Clear"

Nasional
Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Nasional
Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada 'Presidential Club'

Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada "Presidential Club"

Nasional
Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Nasional
“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

Nasional
Soal Orang 'Toxic' Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Soal Orang "Toxic" Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Nasional
Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Nasional
Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com