JAKARTA, KOMPAS.com – Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat mengatakan, berbagai langkah terus dilakukan untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam penanganan perkara pilkada serentak di Mahkamah Konstitusi.
Kekhawatiran adanya penyimpangan merebak menyusul dua kasus suap yang melibatkan hakim konstitusi, Patrialis Akbar dan Akil Mochtar. Kedua kasus itu ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi.
“Baru saja kita RPH (rapat permusyawaratan hakim), kita sepakat mari kita jaga. Di dalam persidangan kita tidak boleh membawa ponsel, di dalam ruang RPH juga,” kata Arief di Gedung MK, Senin (27/2/2017).
Selain itu, RPH juga akan dilakukan secara tertutup dan dijaga ketat. Sehingga, tidak ada satu pun putusan atau pembicaraan di RPH yang bocor ke luar ruangan.
(Baca: Hakim Konstitusi Genap, Ketua MK Punya Hak Putuskan Perkara)
MK juga telah menggandeng KPK untuk memberikan supervisi serta deteksi dini guna mencegah kasus serupa terjadi.
“Sehingga, kita harapkan dari kasus yang terakhir itu, ada efek jera bagi seluruh jajaran MK untuk tidak memperbuat hal-hal yang tidak diperbolehkan oleh peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Lebih jauh, ia mengatakan, MK telah memasang CCTV di seluruh sudut ruangan Gedung MK.
(Baca: Ini Tahapan Penanganan Sengketa Pilkada Serentak di MK)
Sehingga, tidak ada satu pun tamu yang masuk ke dalam yang tidak termonitor kamera CCTV.
“Ini untuk mencegah hal-hal yang tidak kita inginkan di masa yang akan datang,” kata dia.
Arief menegaskan, kasus yang menimpa Akil maupun Patrialis bersifat personal.
Meski MK diawasi KPK sekali pun, kata Arief, sulit untuk mendeteksi kasus tersebut.
“Yang penting bahwa kita sudah kerja sama dengan KPK, untuk selalu memberikan supervisi dan deteksi dini jangan sampai terjadi kasus yang terjadi baru saja,” tandasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.