JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi III DPR Trimedya Panjaitan menyarankan Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menemui Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat.
Pertemuan itu untuk meminta penjelasan terkait putusan MK Nomor 107/PUU-XIII/2015. Putusan tersebut menyoal ketentuan pembatasan waktu pengajuan grasi.
Trimedya berpendapat, konsultasi perlu dilakukan agar rencana eksekusi mati jilid IV yang sedang dipersiapkan tidak menuai polemik.
"Harusnya konsultasi sama MK. Ya amannya, Jaksa Agung ketemu Ketua MK lah," kata Trimedya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/2/2017).
(baca: Kejagung Tengah Persiapkan Eksekusi Mati Jilid IV)
Meski demikian, menurut Trimedya, eksekusi mati bagi bandar narkoba tetap harus dilakukan.
Namun, memang perlu dipastikan bahwa eksekusi dilakukan setelah adanya ada putusan yang berkekuatan hukum tetap.
"Dalam rangka melakukan efek jera terhadap narkoba sebenarnya jaksa agung jangan menunda," kata dia.
Jaksa Agung Muhammad Prasetyo sebelumnya mengaku bahwa pihaknya tengah mempersiapkan eksekusi mati jilid IV.
Namun, belum dipastikan kapan waktu yang tepat untuk mengeksekusi terpidana mati yang masuk ke dalam daftar tunggu.
"Kita akan teliti lagi. Dipilah-pilah mana yang memenuhi syarat untuk dilakukan eksekusinya," ujar Prasetyo di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (22/2/2017).
Prasetyo mengatakan, terpidana mati punya hak mengajukan peninjauan kembali atau grasi.
(baca: Kejagung Ingin Segera Eksekusi 25 Terpidana Mati Kasus Narkoba)
Kejaksaan Agung harus memastikan betul bahwa seluruh hak terpidana mati sudah terpenuhi sebelum dieksekusi.
Namun, Prasetyo menganggap terpidana mati terkesan mengulur waktu untuk mengajukan upaya hukum agar dieksekusi belakangan.