JAKARTA, KOMPAS.com – Nama Bambang Wiratmadji Soeharto diketahui menjadi salah satu pengurus DPP Hanura 2016-2020 yang dilantik, Rabu (22/2/2017).
Untuk diketahui Bambang merupakan terdakwa dalam kasus dugaan suap penanganan perkara pemalsuan sertifikat lahan yang menjerat Kepala Kejaksaan Negeri Praya, Nusa Tenggara Barat, Subri. Kasus itu ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi.
Sekretaris Fraksi Hanura Dadang Rusdiana mengatakan, Bambang ditunjuk sebagai salah satu Wakil Ketua Dewan Pembina.
Faktor senioritas dan sekaligus salah satu tokoh pendiri Hanura, menjadi alasan penunjukkan tersebut.
(Baca: KPK Tetapkan Politisi Hanura Bambang W Soeharto sebagai Tersangka)
“Pak Bambang W Soeharto kan salah satu tokoh pendiri Hanura, jadi tentunya beliau sebagai salah satu sesepuh tidak bisa dilepaskan dari sejarah Hanura. Maka, tentunya wajar kalau kemudian beliau masuk sebagai salah satu dewan pembina,” kata Dadang dalam pesan singkat.
Sebagai Dewan Pembina, jabatan yang dipegang Bambang cukup penting. Pasalnya, Dewan Pembina dilibatkan oleh DPP Hanura dalam mengambil keputusan sifatnya strategis.
“Tentu Ketua Umum yang akan menentukan mana hal yang dianggap strategis. Ya, diantaranya (tugas Dewan Pembina memberi masukan) dalam penentuan calon presiden atau pemimpin lembaga negara lainnya,” kata Dadang.
Saat disinggung soal status hukum Bambang, Dadang enggan menanggapinya. Jawaban serupa juga diberikan saat ditanya soal pengistimewaan Bambang dalam pemberian posisi tersebut.
“No comment,” singkat Dadang.
Untuk diketahui, Hanura sebelumnya pernah memecat salah satu kadernnya, Dewie Yasin Limpo, lantaran diduga menerima suap dalam proyek pembangkit listrik tenaga mikrohidro di Kabupaten Deiyai, Papua.
Saat itu, Hanura bahkan sempat menyampaikan permohonan maaf atas perbuatan tercoreng yang dilakukan kadernya.
Status terdakwa Bambang ditegaskan KPK. Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, kasus yang menyeret Bambang terus berjalan.
"Tentu saja ketika status yang bersangkutan masih terdakwa, KPK sesuai undang-undang tidak bisa menghentikan perkara. Maka kasus tersebut akan tetap berjalan dan tetap ditangani KPK," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Gedung KPK Jakarta, Rabu (22/2/2017).
(Baca: Politisi Hanura Bambang W Soeharto Masih Berstatus Terdakwa Korupsi)
Bambang ditetapkan sebagai tersangka sejak 2014 silam. Kasusnya bergulir di pengadilan pada 2015.
Bambang diduga memberikan sesuatu kepada Subri berkaitan dengan perkara dugaan pemalsuan dokumen lahan dengan terdakwa Sugiharto alias Along.
Pemberian suap diduga dilakukan melalui Lusita, yang tertangkap tangan bersama Subri di sebuah kamar hotel di Lombok pada Minggu (15/12/2013).
KPK menetapkan Subri dan Lusita sebagai tersangka suap dengan barang bukti uang yang bernilai sekitar Rp 213 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.