Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perwakilan Demonstran Minta DPR Aspirasikan Pemberhentian Ahok kepada Jokowi

Kompas.com - 20/02/2017, 17:12 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Perwakilan demonstran yang menuntut pemberhentian sementara Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dari jabatan Gubernur DKI Jakarta mendesak DPR untuk memperjuangkan aspirasinya kepada Presiden Jokowi.

Perwakilan demonstran yang diwakili oleh Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam Muhammad Al Khathath menyatakan, ada dua tuntutan yang disampaikan kepada DPR, saat demonstrasi di depan Gedung DPR, Jakarta, Selasa (21/2/2017) besok. 

"Pertama adalah kami sampaikan agar Pimpinan DPR menyampaikan aspirasi kami ke Presidan agar Ahok dinonaktifkan. Kedua, kami minta majelis hakim segera memperintahkan untuk menahan Ahok karena sepanjang persidangan tak mampu mengontrol ucapannya," kata Al Khathath, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Pengacara Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Kapitra Ampera mengatakan, kedatangannya dan tuntutan pada demonstrasi besok tak bermaksud menyampaikan aspirasi politik, melainkan aspirasi hukum.

"Konstruksi hukum pidana di negeri ini tak mengenal ukuran minimal maksimal. Harusnya DPR mendesak pemerintah untuk hal ini," kata dia.

Sementara itu, tim advokasi GNPF Mahendradatta menyampaikan, demonstrasi yang berlangsung besok menandakan adanya tebang pilih dalam menegakkan hukum di Indonesia.

Oleh karena itu, menurut dia, wajar bila masyarakat menuntut Menteri Dalam Negeri untuk memberhentikan Ahok.

"Ini bukan intervensi hukum, tapi mengembalikan sistem hukum atau criminal justice system yang telah digoyang-goyang," tutur Mahendradatta.

Sebelumnya diberitakan, mencuat rencana unjuk rasa yang akan dilakukan oleh Forum Umat Islam (FUI) di DPR.

Tuntutan yang hendak mereka sampaikan adalah agar Menteri Dalam Negeri segera memberhentikan Ahok dari jabatan Gubernur DKI karena berstatus terdakwa dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com