Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Bachtiar Nasir Pertanyakan Tuduhan Ada Pencucian Uang

Kompas.com - 16/02/2017, 12:01 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI, Bachtiar Nasir, memenuhi panggilan Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Kamis (16/2/2017).

Didampingi pengacaranya, yakni Kapitra Ampera, Bachtiar tiba di kantor Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri yang bertempat di gedung Kementerian Kelautan Perikanan, Jakarta Pusat, pukul 10.13 WIB.

"Ini pemeriksaan lanjutan saja, yang kemarin sesuai dengan surat panggilan hari Senin kemarin tentang saksi dugaan TPPU dan yayasan," kata Kapitra.

Dalam kasus ini, polisi mengaku menemukan dugaan penyimpangan penggunaan dana Yayasan Keadilan Untuk Semua.

Penyalahgunaan dana ini terkait aksi Bela Islam pada 4 November dan 2 Desember 2016. Bachtiar merupakan penanggung jawab aksi tersebut.

Saat rencana aksi damai dilakukan, banyak umat Islam ingin berpartisipasi dengan menyumbang.

Namun, lantaran GNPF MUI tidak mempunyai rekening untuk menampung dana dari masyarakat, maka GNPF MUI melakukan kerja sama secara lisan untuk meminjam rekening Yayasan KUS.

(Baca juga: Bachtiar Nasir Jelaskan soal Pengumpulan Dana Aksi Bela Islam oleh Yayasan KUS)

Menurut Kapitra, tidak ada kejahatan pencucian uang yang dilakukan kliennya sebagaimana yang diperkarakan di Bareskrim Polri.

"Logika saja, pencucian uang itu apa sih? Kalau ada uang kita samarkan dari hasil kejahatan, lalu kita investasi ke tempat lain, itu baru cuci," ujar Kapitra.

"Sampai saat ini penyidik tidak bisa mencari siapa sih yang melakukan kejahatan itu sehingga uangnya sampai ke kita. Ini kan uang umat ya, ada 5.000 donasi, 5.000 donatur yang berinfak, bersedakah untuk acara bela Islam," kata dia.

Pemeriksaan hari ini merupakan pemeriksaan kali kedua bagi Bachtiar. Sebelumnya ia juga menjalani pemeriksaan pada Jumat (10/2/2017) lalu.

Kompas TV Penyidik Bareskrim Mabes Polri memeriksa Ketua Umum Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI, Bachtiar Nasir, dalam kasus dugaan pencucian uang. Setelah sempat mangkir, Bachtiar Nasir hari ini (10/2) datang ke Bareskrim Polri, ditemani kuasa hukumnya. Bachtiar membantah terlibat tindak pidana pencucian uang dalam yayasan Keadilan Untuk Semua, karena dirinya tidak termasuk dalam struktur kepengurusan yayasan tersebut. Dugaan kasus pencucian uang muncul, setelah PPATK menemukan aliran transaksi mencurigakan yang melibatkan nama Bachtiar Nasir. Bachtiar Nasir diduga melakukan penampungan dana masyarakat, dalam Aksi Bela Islam II dan III.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com