Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Enggan Berkomentar, Irjen Iriawan Anggap Kasus Antasari Sudah Selesai

Kompas.com - 15/02/2017, 15:18 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Polda Metro Jaya Irjen (Pol) Mochammad Iriawan enggan menanggapi laporan Antasari Azhar ke Bareskrim Polri, Selasa (14/2/2017) kemarin. Menurut Iriawan, perkara Antasari terdahulu sudah selesai. Oleh sebab itu, ia tidak perlu lagi menanggapinya.

"Saya pikir, saya tidak perlu menanggapi karena kasusnya itu sudah selesai, sudah incracht kasus yang saya tangani," ujar Iriawan saat ditemui di TPS IV, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (15/2/2017).

Iriawan adalah mantan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya alias penyidik yang menjebloskan Antasari ke penjara pada tahun 2009 lalu.

(Baca: SBY Tuding Grasi Antasari Bermotif Politis, Apa Kata Jokowi?)

Setelah keluar dari penjara, Antasari mengungkap adanya rekayasa dalma kasus pembunuhan bos PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen. Antasari menuding Susilo Bambang Yudhoyono yang ketika itu menjadi Presiden RI sebagai perekayasa kasusnya.

Menurut Iriawan, jika Antasari merasa perkara yang dia sidiknya terdahulu merupakan hasil rekayasa, seharusnya Antasari menyerahkan bukti-buktinya kepada polisi.

Salah satu yang disebut Antasari sebagai pintu masuk untuk menguak auktor intelektualis perkaranya adalah pesan singkat Antasari kepada Nasrudin yang diduga kuat palsu. Iriawan pun meminta Antasari memberikan bukti-bukti bahwa pesan singkat itu benar-benar palsu.

(Baca: SBY: Yang Dilakukan Antasari Tak Mungkin Tanpa Restu Penguasa)

"Beberapa kali ditanyakan, buktinya mana. Tapi enggak pernah diberikan juga oleh beliau. Kalau ada, ya silakan publik sendiri yang melihat," ujar Iriawan.

Antasari melapor ke Bareskrim Polri, Selasa (14/2/2017) kemarin soal dugaan ada pejabat yang merekayasa kasusnya sehingga seolah-olah membuat dirinya dinyatakan bersalah dan ditetapkan sebagai tersangka hingga dipidana.

Laporan Polisi itu teregistrasi dengan Nomor LP/167/II/2007/Bareskrim. Terlapor yang ditulis 'dalam lidik' dilaporkan melanggar Pasal 318 juncto 417 KUHP juncto 55 KUHP.

Kompas TV Menanggapi pernyataan Antasari Azhar, tim kuasa hukum Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) melaporkan Mantan Ketua KPK tersebut ke Bareskrim Mabes Polri, dengan membawa sejumlah barang bukti berupa pernyataan Antasari Azhar di sejumlah media online.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Ketum PGI: 17 Kali Jokowi ke Papua, tapi Hanya Bertemu Pihak Pro Jakarta

Ketum PGI: 17 Kali Jokowi ke Papua, tapi Hanya Bertemu Pihak Pro Jakarta

Nasional
Kasus Brigadir RAT, Beda Keterangan Keluarga dan Polisi, Atasan Harus Diperiksa

Kasus Brigadir RAT, Beda Keterangan Keluarga dan Polisi, Atasan Harus Diperiksa

Nasional
KPK Ancam Pidana Pihak yang Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

KPK Ancam Pidana Pihak yang Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Nasional
195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit

195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit

Nasional
Sukseskan Perhelatan 10th World Water Forum, BNPT Adakan Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Objek Vital di Bali

Sukseskan Perhelatan 10th World Water Forum, BNPT Adakan Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Objek Vital di Bali

Nasional
Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Nasional
Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Nasional
Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Nasional
Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Nasional
PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

Nasional
Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Nasional
Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Nasional
Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, 'Push Up'

Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, "Push Up"

Nasional
KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

Nasional
Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com