Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anas Urbaningrum Merasa Jadi Korban Kriminalisasi Layaknya Antasari

Kompas.com - 15/02/2017, 06:23 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar bukan satu-satunya orang yang merasa dikriminalisasi oleh Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum juga merasakan hal yang sama. Hal itu diungkapkan lewat loyalis Anas, I Gede Pasek Suardika, yang kini sudah pindah ke Partai Hanura.

"Mas Anas menyampaikan pesan, secara gamblang Mas Anas merasakan betul bahwa beliau, selain Antasari, sebenarnya beliau juga salah satu korban yang dikriminalisasi oleh orang yang sama," kata Pasek di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/2/2017).

Pasek menambahkan, pernyataan Antasari membuat Anas kembali ingat atas perlakuan SBY terhadapnya yang telah menjadi sebuah proses yang panjang.

Anas mengaku siap jika dokumen-dokumen persidangan yang ada kembali dibuka dan dieksaminasi untuk mengungkap kebenaran.

"Beliau siap diuji dokumen-dokumen persidangan, saksi-saksi dibuka kalau memang ingin dilakukan eksaminasi terhadap kasus beliau. Bentuk tim pencari fakta, wajar atau tidak," ujar Wakil Ketua Umum Partai Hanura itu.

"Kalau kesaksian dibuka, ini momentum yang bagus," kata dia.

Anas, menurut Pasek, berharap tak ada lagi korban kriminalisasi selanjutnya. Ia juga berharap agar SBY dapat dengan tulus menyampaikan permohonan maaf.

"Beliau mengharapkan agar SBY segera meminta maaf. Cukup minta maaf saja karena itu nyata. Hanya soal waktu," kata Pasek.

Anas juga pernah mengungkap perasaannya yang menjadi korban "operasi besar kriminalisasi" pada Februari 2013 silam.

Anas mendeskripsikan operasi tersebut bersifat serius dan panjang. Ujungnya, Anas harus "selesai" sebelum penyerahan daftar pemilih tetap calon anggota legislatif 2014.

 

"Hal ini berdasarkan informasi valid yang saya peroleh. Ini sebuah rangkaian. Tak perlu analisis politik yang canggih untuk membaca rangkaian peristiwa ini. Ada warna yang sangat kental terkait dinamika politik," ujar Anas dalam wawancara dengan RCTI, 27 Februari 2013.

(Baca: Anas Urbaningrum: Ada Desain Besar Operasi Kriminalisasi)

Namun, saat itu Anas tak mengungkap siapa di balik kriminalisasi itu.

"Suatu saat saya akan sampaikan. Itu lembar ketiga. Sekarang baru lembar pertama alinea kedua," kata Anas.

KPK menjerat Anas dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penetapan Anas sebagai tersangka ini diresmikan melalui surat perintah penyidikan (sprindik) tertanggal 22 Februari 2013.

Anas Urbaningrum diduga tidak hanya menerima hadiah berupa mobil terkait kasus dugaan korupsi Hambalang. Anas diduga menerima hadiah lainnya, baik berupa uang, barang, maupun baru sekadar janji.

(Baca juga: Diduga, Anas Tak Hanya Menerima Mobil)

Menurut KPK, penetapan Anas sebagai tersangka ini sudah berdasarkan dua alat bukti yang cukup. KPK pun membantah adanya kriminalisasi.

"Saya juga menegaskan, jangan kait-kaitkan proses di KPK dengan proses politik," kata Juru Bicara KPK saat itu, Johan Budi SP.

Kompas TV Ini Kicauan-Kicauan "Ok" dari Anas
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com