Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ombudsman Akan Panggil Ganjar Terkait Dugaan Maladministrasi Izin Pabrik Semen

Kompas.com - 14/02/2017, 19:24 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ombudsman RI (ORI) akan menindaklanjuti laporan dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) atas dugaan maladministrasi yang dilakukan oleh Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.

Ganjar diduga melakukan maladministrasi terkait izin lingkungan kegiatan penambangan di Pegunungan Kendeng, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah.

Komisioner Ombudsman RI Ninik Rahayu berpendapat, dugaan maladministrasi yang disampaikan YLBHI sangat kuat.

Ninik menuturkan, Ombudsman akan segera memanggil Ganjar untuk dimintai klarifikasinya.

"Dugaan maladministrasinya kuat. Dari pelaporan YLBHI yang mewakili warga Kendeng. Indikasi maladministrasinya cukup kuat karena gubernur tidak menindaklanjuti putusan MA tahun 2016. ORI tentu perlu menindaklanjuti dengan melakukan klarifikasi," ujar Ninik, saat ditemui di Ruang Pengaduan Ombudsman RI, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2017).

"Gubernur memang mencabut izin tapi malah membuat SK untuk mengurus izin baru. Artinya kan secara substantif tetap mengizinkan perusahaan itu akan berdiri," kata dia.

Dugaan maladministrasi, lanjut Ninik, juga terlihat dari proses kebijakan pemerintah daerah yang tidak melibatkan unsur masyarakat yang menolak pendirian pabrik semen.

Berdasarkan keterangam dari YLBHI, masyarakat tidak dilibatkan dalam penyusunan addendum Amdal dan RKL-RPL (Rencana Pengelolaan Lingkungan/Rencana Pemantauan Lingkungan) terbaru sebagai syarat memroses izin lingkungan.

Sementara, berdasarkan Undang-undang No 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis dalam penerbitan peraturan daerah.

"Kalau dari UU No. 12 tahun 2011 indikasi maladministrasinya juga cukup kuat karena seharusnya Gubernur membuat kebijakan itu dilakukan secara partisipatif. Pemerintah dalam membuat kebijakan itu harus melakukan konsultasi dengan pihak yang berkepentingan secara langsung, salah satunya masyarakat," papar Ninik.

Sebelumnya, pengacara publik dari YLBHI Muhammad Isnur melaporkan dugaan maladministrasi Ganjar ke Ombudsman RI.

Isnur menjelaskan, pada sidang peninjauan kembali Oktober 2016, MA memenangkan gugatan petani pegunungan Kendeng dan Yayasan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) terhadap PT Semen Indonesia.

Kemenangan tersebut membuat izin lingkungan yang diterbitkan Gubernur Jawa Tengah untuk PT Semen Indonesia harus dibatalkan.

Namun, Ganjar justru mengeluarkan keputusan baru nomor 660.1/30/2016 tentang izin lingkungan pendirian pabrik semen PT Semen Indonesia.

Keputusan tersebut sekaligus memberikan izin penambangan kepada PT Semen Indonesia yang pada putusan lama tertulis PT Semen Gresik tahun 2012.

Pada 16 Januari 2017, Ganjar kemudian menerbitkan Surat Keputusan (SK) Gubernur No 6601/4 Tahun 2017.

SK tersebut otomatis mencabut SK Gubernur nomor 660.1/30 Tahun 2016 tentang Izin Lingkungan Kegiatan Penambangan Bahan Baku dan Pembangunan serta Pengoperasian Pabrik Semen PT Semen Indonesia.

"Seharusnya putusan MA ditaati secara keseluruhan, tidak kemudian mengangkangi dan mengelabui hukum dengan membuat izin baru meski bentuknya addendum, penambahan dari izin yang lama. Sementara Izin pokoknya dibatalkan oleh pengadilan. Jika tidak ditaati ini mempermalukan MA sebagai lembaga peradilan," kata dia.

Selain itu, Isnur mengatakan, dugaan maladministrasi juga terlihat dari proses penerbitan izin baru yang tergesa-gesa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com