Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fahri Hamzah: Daripada Gunakan Hak Angket, Lebih Baik Hak Interpelasi

Kompas.com - 13/02/2017, 20:03 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menilai sebaiknya DPR mengajukan hak interpelasi ketimbang hak angket terkait status Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Ahok kini berstatus terdakwa kasus dugaan penodaan agama. Pemerintah akan meminta saran kepada Mahkamah Agung sebelum memutuskan status Gubernur Ahok.  

 

Menurut Fahri pemerintah harus menjelaskan terlebih dahulu alasan tak memberhentikan sementara Ahok, dan malah mengaktifkannya kembali sebagai Gubernur DKI Jakarta.

"Kepres (Keputusan Presiden) ini menurut saya lebih baik ditanya dulu, jadi interpelasi, lebih cocok penggunaanya ketimbang hak angket. Kalau bisa Presiden (Jokowi) datang sendiri menjelaskan ke DPR," kata Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/2/2017).

Fahri mengatakan, di atas kertas sudah jelas sekali ketentuan untuk memberhentikan sementara Ahok dari jabatan Gubernur DKI.

(Baca: Pimpinan DPR Resmi Terima Usulan Hak Angket dari Empat Fraksi)

Hal itu berkaca pada Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan beberapa kepala daerah yang juga diberhentikan karena berstatus terdakwa.

"Presiden harus menjelaskan itu. Biasanya diwakili menteri, sebaiknya Presiden karena ini interpelasi, Presiden biarkan datang sendiri, sebab ini isu keberpihakan Presiden terhadap Basuki ini kuat sekali," ucap Fahri.

Fahri menilai, jika Presiden tak bicara terkait keputusannya yang tak memberhentikan Ahok, dugaan masyarakat akan keberpihakan Jokowi kepada Ahok semakin kuat.

"Semua kok exceptional kalau sudah terkait Basuki. Di KPK exceptional, padahal sudah ada temuan BPK. Sumber Waras juga. Kasus kemarin (penistaan agama) juga harus didemo besar-besaran dulu baru disikapi. Ini ada apa," lanjut Fahri.

Saat ini, Ahok didakwa dengan dakwaan alternatif, yaitu Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP.

Pasal 156 KUHP mengatur ancaman pidana penjara paling lama empat tahun. Sementara itu, Pasal 156a KUHP mengatur ancaman pidana paling lama lima tahun.

Soal tak dinonaktifkannya Ahok, Kemendagri beralasan karena dakwaan untuk mantan Bupati Belitung Timur itu alternatif dengan ancaman hukuman kedua pasal bukan minimal lima tahun penjara. 

Kemendagri akan menonaktifkan Ahok jika jaksa penuntut umum nantinya menuntut lima tahun penjara.

"Kan sudah saya bilang, itu ancaman lima tahun penjaranya dakwaan alternatif. Mas dan Mbak cek aja di semua pengadilan soal kepala daerah yang saya berhentikan, apa ada yang dakwaan alternatif?" papar Mendagri Tjahjo Kumolo, di Kompleks Parlemen.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com