Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

“Lama-lama Pansus dan Hak Angket Jadi Isu Murahan”

Kompas.com - 12/02/2017, 20:07 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia Ray Rangkuti mengkritik wacana yang dilontarkan Fraksi PKS di DPR untuk mengajukan angket lantaran Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama belum dinonakifkan. 

Basuki atau Ahok kini berstatus terdakwa kasus dugaan penodaan agama.

Menurut Ray, bukan kali ini saja DPR menggelontorkan wacana pengajuan hak angket terhadap pemerintah.

Sebelum ini, Fraksi Demokrat juga melakukan hal yang sama, setelah Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono merasa percakapannya dengan Ketua MUI Ma’ruf Amin disadap. Hingga kini, wacana yang digulirkan tidak berjalan.

“Lama-lama isu hak angket, pembentukan pansus, itu jadi barang murahan. Seharusnya, DPR itu harus menjaga marwahnya,” kata Ray di Jakarta, Minggu (12/2/2017).

Ia mengatakan, hak angket merupakan hak istimewa dan sakral yang dimiliki DPR. Kedudukannya, dinilai, satu level di atas rapat harian dan satu level di bawah pemakzulan terhadap presiden.

Karena itu, penggunaan hak angket seharusnya dilakukan dalam kondisi yang genting yang membuat Parlemen perlu mendapatkan jawaban tegas Pemerintah.

“Ketika bicara tentang angket, publik membaca ada sesuatu yang sangat serius di dalam kenegaraan. Nah (sekarang) ini mereka dengar angket itu seperti rapat biasa. Tidak ada sesuatu yang surprise,” kata dia.

Ia menambahkan, sebelum menggulirkan hak angket, ada baiknya DPR melakukan tahapan terlebih dahulu seperti meminta keterangan Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, untuk menjelaskannya.

Dari keterangan Mendagri itu, baru lah DPR dapat mengambil sikap apakah hak angket diperlukan atau tidak.

“Nah ini belum ada indikasi macam-macam sudah main angket saja,” ujarnya.

Wakil Ketua Komisi II Al Muzzammil Yusuf sebelumnya, menilai, DPR dapat menggunakan hak angket menyusul belum dinonaktifkannya Ahok.

Ia merujuk pada ketentuan Pasal 83 ayat (1), (2) dan (3) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Dalam pasal itu dinyatakan, kepala daerah yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaa tindak pidana korupsi, terorisme, makar, mengancam keamanan negara, atau perbuatan lain yang dapat memecah belah NKRI dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun, diberhentikan sementara.

(Baca: Politisi PKS Sebut DPR Bisa Ajukan Hak Angket jika Ahok Tak Nonaktif)

Setidaknya, kata dia, ada dua faktor yang membuat Ahok layak diberhentikan sementara. Pertama, status Ahok yang kini sebagai terdakwa di PN Jakarta Utara.

Kedua, Ahok didakwa dengan Pasal 156 a dan 156 KUHP tentang penodaan agama dengan ancaman hukuman lima dan empat tahun penjara.

“Sudah cukup bukti dan dasar hukum bagi Presiden untuk memberhentikan sementara BTP dari jabatan Gubernur DKI,” kata Al Muzzammil dalam keterangan tertulis yang diterima awak media, Minggu (12/2/201).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

Nasional
Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

Nasional
Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Nasional
Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Nasional
Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com