Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemilu 2019 Dipertaruhkan

Kompas.com - 09/02/2017, 21:12 WIB

JAKARTA, KOMPAS — Penyelenggaraan Pemilu Legislatif dan Presiden-Wakil Presiden 2019 serta Pemilihan Kepala Daerah 2018 dipertaruhkan jika DPR menunda proses seleksi calon anggota baru Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu hingga Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu disahkan.

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengingatkan agar ada masa yang cukup untuk adaptasi menyiapkan tahapan Pemilu 2019 dan Pilkada 2018, maka proses seleksi calon anggota baru KPU dan Bawaslu harus terus dijalankan.

"Proses seleksi anggota KPU dan Bawaslu penting untuk dilanjutkan agar mereka memiliki masa adaptasi cukup untuk mempersiapkannya," ujar Titi, Rabu (8/2), di Jakarta.

Menurut dia, tahapan Pemilu 2019 diperkirakan dimulai Juni tahun ini. Sementara untuk Pilkada 2018 dimulai Agustus 2017.

Jika uji kepatutan dan kelayakan calon oleh DPR dimulai setelah RUU Penyeleggaraan Pemilu disahkan atau Mei mendatang, maka waktu adaptasi anggota baru KPU dan Bawaslu akan sangat sempit. Pasalnya, persiapan tahapan Pemilu 2019 sudah dimulai. Apalagi, di tengah beban itu, mereka juga harus menyiapkan tahapan Pilkada 2018.

Apabila DPR menolak nama calon hasil seleksi tim dan meminta proses seleksi diulang, hal itu juga akan mempersulit persiapan pemilu dan pilkada.

Hal ini tidak hanya berpotensi mengganggu penyelenggaran pemilu dan pilkada, tetapi juga mencederai hak konstitusional warga negara yang telah melalui proses seleksi dan mengikuti peraturan undang-undang berlaku.

Hal senada disampaikan Wakil Ketua Tim Seleksi Calon Anggota KPU dan Bawaslu Ramlan Surbakti. Kebijakan Presiden Joko Widodo memulai seleksi calon tanpa menunggu disahkannya RUU Penyelenggaraan Pemilu dinilainya sudah tepat.

Seleksi mengacu pada dasar hukum, yaitu Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilu. Tim seleksi disebutnya juga selalu mengacu pada UU No 15/2011.

Pemerintah, lanjut Ramlan, tak mungkin menunggu sampai RUU Penyelenggaraan Pemilu disahkan karena masa jabatan anggota KPU dan Bawaslu akan berakhir April 2017.

Sebelumnya, sejumlah anggota Komisi II DPR mengisyaratkan menolak calon anggota KPU dan Bawaslu periode 2017-2022 hasil seleksi tim pemerintah. Penolakan muncul karena DPR tengah membahas RUU tentang Penyelenggaraan Pemilu.

Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Lukman Edy mencontohkan, terkait dengan RUU Penyelenggaraan Pemilu, saat ini ada wacana di Panitia Khusus Pemilu untuk menambah jumlah anggota Bawaslu dari sebelumnya lima menjadi tujuh orang.

Jika penambahan disetujui, nama calon yang diserahkan ke DPR harus dua kali lipat dari jumlah atau 14 orang.

Selain itu, karena tahun 2019 pemilu akan digelar secara elektronik, berkembang wacana agar anggota KPU dan Bawaslu memiliki kompetensi di bidang teknologi informasi. Ini penting untuk mendukung penyelenggaraan pemilu elektronik.

"Jadi, harapan kami, nama-nama calon tak dikirim dulu oleh pemerintah. Saran saya, ada komunikasi pemerintah dan DPR. Jangan sampai pemerintah mengirim nama-nama ke kami, DPR mengembalikannya lagi," ujar Lukman.

Wakil Ketua Pansus Pemilu dari Fraksi Partai Amanat Nasional Yandri Susanto menambahkan, Komisi II DPR kemungkinan besar menolak nama-nama usulan Presiden ke DPR.

Solusinya, DPR akan meminta Presiden memperpanjang jabatan komisioner hingga RUU Penyelenggaraan Pemilu selesai dibahas lewat peraturan pemerintah pengganti undang-undang atau keputusan presiden.

Sebaliknya, anggota Komisi II dari Fraksi PDI-P, Arif Wibowo, justru meminta seleksi terus dilanjutkan sesuai jadwal. (AGE/APA)

 

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 9 Februari 2017, di halaman 2 dengan judul "Pemilu 2019 Dipertaruhkan".

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

Nasional
Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Nasional
Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Nasional
Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com