Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dewan Pers Tegaskan Pidana Terkait Pemberitaan Berlaku bagi Media Non-pers

Kompas.com - 07/02/2017, 09:14 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com -Anggota Komisi III Agun Gunandjar mempertanyakan penyikapan Dewan Pers atas pemberitaan bohong yang merugikan.

Ia mencontohkan kasus yang menimpa anggota DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional, Aeko Hendro Purnomo alias Eko Patrio.

Beberapa waktu lalu, Eko sempat diberitakan di sejumlah media karena diduga menyatakan upaya polisi menangkap teroris merupakan pengalihan isu. Eko membantah berita tersebut.

Ia mengaku tak pernah diwawancarai oleh tujuh media yang menulis bila ia mengatakan penangkapan teroris adalah pengalihan isu.

"Bagaimana menyikapi pemberitaan media yang seperti itu (kasus Eko), apa enggak bisa dipidana? Karena kan sudah merugikan orang lain," kata Agun, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dewan Pers, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/2/2017).

Rapat itu membahas Rancangan Undang-undang KUHP terkait tindak pidana penerbitan dan percetakan.

Terkait hal itu, Ketua Dewan Pers, Yosep Adi Prasetyo mengatakan, harus dibedakan terlebih dahulu antara media pers dan nonpers.

Media pers, kata Yosep, memiliki penyikapan tersendiri jika melakukan kesalahan dalam pemberitaan.

Mereka terikat oleh Undang-undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

Selain itu, media pers wajib memiliki badan hukum memiliki, kejelasan alamat redaksi, dan identitas penanggung jawab pemberitaan.

Dengan demikian, bila ada kesalahan pemberitaan bisa dimintai pertanggungjawaban.

"Untuk kasus itu (Eko Patrio), kami telusuri terlebih dahulu situsnya dan ternyata hampir semua tidak tergolong media pers karena alamat dan penanggung jawab redaksi tidak jelas, karena itu kami serahkan ke polisi," ujar Yosep.

Pimpinan RDP, Benny Kabur Harman, lantas mengomentari ihwal mekanisme hak jawab oleh media pers jika membuat berita yang keliru.

Menurut Benny, porsi hak jawab seringkali terlalu sedikit dibanding berita sebelumnya yang telah menyebar.

Mengenai hal ini, Yosep mengatakan, mekanisme hak jawab yang dimiliki media pers harus dilalukan secara berimbang.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Nasional
Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara Ditembak Mati

Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara Ditembak Mati

Nasional
Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Nasional
Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Nasional
Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Nasional
Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Nasional
PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

Nasional
KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

Nasional
Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut, Meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut, Meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

Nasional
Airin Hadir di Taaruf Muhaimin Bersama Calon Kepala Daerah

Airin Hadir di Taaruf Muhaimin Bersama Calon Kepala Daerah

Nasional
Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral saya Marahi

Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral saya Marahi

Nasional
MPR Akan Temui Prabowo-Gibran Bicara Masalah Kebangsaan

MPR Akan Temui Prabowo-Gibran Bicara Masalah Kebangsaan

Nasional
Hakim Fahzal Hendri Pimpin Sidang Dugaan Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh

Hakim Fahzal Hendri Pimpin Sidang Dugaan Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh

Nasional
Hakim MK Saldi Isra Sindir Pemohon Gugatan Pileg Tidak Hadir: Kita Nyanyi Gugur Bunga

Hakim MK Saldi Isra Sindir Pemohon Gugatan Pileg Tidak Hadir: Kita Nyanyi Gugur Bunga

Nasional
Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com