Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KY: Indonesia Kekurangan 1.500 Hakim Pengadilan Negeri

Kompas.com - 03/02/2017, 16:22 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Yudisial (KY) Aidul Fitriciada Azhari mengatakan, saat ini Indonesia mengalami kekurangan hakim terutama di tingkat pengadilan negeri.

Menurut Aidul, setidaknya Indonesia membutuhkan 1.500 hakim untuk ditempatkan di seluruh daerah.

Hal tersebut dia ungkapkan saat bertemu dengan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Jumat (3/2/2017).

"Tadi saya sampaikan ke Pak Menko, kurang lebih kita kekurangan 1.500 hakim untuk seluruh Indonesia," ujar Aidul usai pertemuan.

Aidul menuturkan, kekurangan hakim tersebut disebabkan karena berdirinya pengadilan negeri baru sejalan dengan pemekaran wilayah sebanyak 60 kabupaten dan kota.

Jumlah yang ada tidak mencukupi kebutuhan hakim di seluruh pengadilan negeri.

Lebih jauh, lanjut Aidul, kebutuhan hakim tidak diimbangi dengan percepatan proses seleksi.

"Di beberapa tempat hakim hanya tinggal tiga orang. Kalau sudah begitu tidak boleh ada yang sakit," kata dia.

Dalam pertemuan tersebut KY dan Kemenko Polhukam sepakat untuk membentuk tim pengkaji untuk memecahkan persoalan tersebut.

KY juga mengusulkan seleksi hakim tingkat pertama diadakan oleh pemerintah melalui penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

"Tidak menutup kemungkinan seleksi hakim tingkat pertama melalui Perppu karena sudah kritis, kita harus penuhi banyak kebutuhan hakim di daerah sementara sudah banyak hakim yang pensiun atau meninggal dunia," kata Aidul.

Selain masalah kekurangan hakim, Aidul juga menyampaikan soal kekosongan hakim ad hoc Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Mahkamah Agung.

Empat hakim ad hoc yang ada akan memasuki masa pensiun pada April 2017 mendatang, sementara calon yang sudah diajukan KY ditolak DPR.

Aidul memandang pengisian hakim PHI akan memakan waktu yang lama jika KY kembali melakukan seleksi.

Oleh sebab itu dia mengusulkan dua hal kepada pemerintah, yakni mempercepat proses seleksi dan keputusan perpanjangan masa pensiun Presiden.

"Usulan pertama melakukan seleksi cepat. Kedua bisa saja dengan perpanjangan oleh Lresiden tapi ini memang beresiko karena hakim adhoc dipilih dari undang-undang," ungkap dia. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ahli Sebut Keawetan dan Usia Tol MBZ Berkurang karena Spesifikasi Material Diubah

Ahli Sebut Keawetan dan Usia Tol MBZ Berkurang karena Spesifikasi Material Diubah

Nasional
PKB Siapkan Ida Fauziyah Jadi Kandidat Cagub Jakarta, Bukan Anies

PKB Siapkan Ida Fauziyah Jadi Kandidat Cagub Jakarta, Bukan Anies

Nasional
PKB Akui Pertimbangkan Airin Jadi Bacagub di Pilkada Banten 2024

PKB Akui Pertimbangkan Airin Jadi Bacagub di Pilkada Banten 2024

Nasional
Bantah Dapat Jatah 4 Menteri dari Prabowo, PAN: Jangan Tanggung-tanggung, 6 Lebih Masuk Akal

Bantah Dapat Jatah 4 Menteri dari Prabowo, PAN: Jangan Tanggung-tanggung, 6 Lebih Masuk Akal

Nasional
Kisah Runiti Tegar Berhaji meski Suami Meninggal di Embarkasi

Kisah Runiti Tegar Berhaji meski Suami Meninggal di Embarkasi

Nasional
Jokowi Mengaku Tak Bahas Rencana Pertemuan dengan Megawati Saat Bertemu Puan di Bali

Jokowi Mengaku Tak Bahas Rencana Pertemuan dengan Megawati Saat Bertemu Puan di Bali

Nasional
Soal Efek Samping Vaksin AstraZeneca, Menkes Sebut WHO Sudah Ingatkan Risikonya

Soal Efek Samping Vaksin AstraZeneca, Menkes Sebut WHO Sudah Ingatkan Risikonya

Nasional
Kemendikbud Akan Turun Periksa Kenaikan UKT, Komisi X DPR: Semoga Bisa Jawab Kegelisahan Mahasiswa

Kemendikbud Akan Turun Periksa Kenaikan UKT, Komisi X DPR: Semoga Bisa Jawab Kegelisahan Mahasiswa

Nasional
TII Serahkan Petisi Pansel KPK, Presiden Jokowi Didesak Pilih Sosok Berintegritas

TII Serahkan Petisi Pansel KPK, Presiden Jokowi Didesak Pilih Sosok Berintegritas

Nasional
Dilaporkan Nurul Ghufron ke Polisi, Ketua Dewas KPK: Ini Tidak Mengenakkan

Dilaporkan Nurul Ghufron ke Polisi, Ketua Dewas KPK: Ini Tidak Mengenakkan

Nasional
Tak Takut Dilaporkan ke Bareskrim, Dewas KPK: Orang Sudah Tua, Mau Diapain Lagi Sih?

Tak Takut Dilaporkan ke Bareskrim, Dewas KPK: Orang Sudah Tua, Mau Diapain Lagi Sih?

Nasional
Kemendikbud Kini Sebut Pendidikan Tinggi Penting, Janji Buka Akses Luas untuk Publik

Kemendikbud Kini Sebut Pendidikan Tinggi Penting, Janji Buka Akses Luas untuk Publik

Nasional
26 Tahun Reformasi, Aktivis 98 Pajang Nisan Peristiwa dan Nama Korban Pelanggaran HAM

26 Tahun Reformasi, Aktivis 98 Pajang Nisan Peristiwa dan Nama Korban Pelanggaran HAM

Nasional
Permohonan Dinilai Kabur, MK Tak Dapat Terima Gugatan Gerindra Terkait Dapil Jabar 9

Permohonan Dinilai Kabur, MK Tak Dapat Terima Gugatan Gerindra Terkait Dapil Jabar 9

Nasional
Dewas KPK Heran Dilaporkan Ghufron ke Bareskrim Polri

Dewas KPK Heran Dilaporkan Ghufron ke Bareskrim Polri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com