Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Orang Keluar dari Rumah Patrialis Akbar

Kompas.com - 26/01/2017, 16:30 WIB
Lutfy Mairizal Putra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Rumah Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar dikabarkan digeledah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penggeledahan tersebut merupakan tindak lanjut dari informasi adanya operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK.

Hasan, petugas keamanan RT 06 RW 12, membenarkan bahwa rumah di Jalan Cakra Wijaya V Blok P No.3 Cipinang Muara, Jatinegara, Jakarta Timur itu merupakan rumah Patrialis.

Pantauan Kompas.com, dua orang keluar dari ruang tersebut. Dua orang laki-laki itu terlihat membawa satu tas punggung dan dua tas jinjing.

Saat laki-laki berbaju biru ditanya apakah tas tersebut merupakan hasil penggeledahan, ia langsung memasuki mobil yang terparkir di belakang rumah bernomor polisi B 176 HP.

Belum diketahui apakah mereka penyidik KPK atau kerabat Patrialis.

(Baca: Ketua MK: Ya Allah, Saya Mohon Ampun...)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya menggelar operasi tangkap tangan pada Rabu (25/1/2017). KPK menangkap seorang hakim yang bertugas di Mahkamah Konstitusi.

"Benar, informasi sudah kami terima terkait adanya OTT yang dilakukan KPK di Jakarta," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo saat dikonfirmasi, Kamis (26/1/2017), ketika dikonfirmasi info penangkapan hakim MK.

Menurut Agus, ada sejumlah pihak yang diamankan saat ini. Penangkapan tersebut terkait dengan lembaga penegak hukum.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, salah satu hakim menerima suap terkait uji materi di MK.

"Perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan pada hari ini," kata Agus.

(Baca: MK Minta Presiden Berhentikan Hakim Konstitusi yang Ditangkap KPK)

Kepastian Patrialis Akbar yang ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan kemarin hiniagga kini masih menunggu kepastian KPK. Namun, dalam jumpa pers para hakim konstitusi siang tadi, hanya Patrialis yang tampak tidak hadir.

Ketua MK Arief Hidayat mengatakan para hakim konstitusi tidak berkomunikasi lagi dengan Patrialis sejak Rabu (25/1/2017) malam. Hingga hari ini, Patrialis juga masih belum bisa dihubungi MK.

Apabila Patrialis dijerat KPK karena urusan korupsi, Arief menyatakan MK akan segera meminta Presiden Jokowi untuk memberhentikan secara tidak hormat. MK juga mulai bersiap menyusum tim etik untuk menjatuhkan sanksi kepada hakim konstitusi itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com