JAKARTA, KOMPAS.com - Hanura menjadi salah satu partai yang mendukung agar ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold ditiadakan dalam Undang-undang Pemilu yang baru.
Jika presidential threshold dihapus, semua partai politik peserta Pemilu 2019 bisa mendukung dan mengusung calon presiden tanpa syarat ambang batas.
"Alah itu ngapain sih pakai treeshold-treeshold-an. Nol persen saja," kata Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta usai bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (24/1/2017).
Namun pria yang akrab disapa OSO ini menegaskan bahwa dirinya tidak berniat untuk menjadi capres pada pemilu 2019 mendatang.
Ia mengatakan, usul Hanura agar presidential threshold dihilangkan murni bertujuan untuk memperbaiki sistem pemilu.
Apalagi, mulai 2019 pemilu akan digelar secara serentak sehingga harusnya tidak ada lagi ambang batas pencapresan.
(Baca: "Presidential Threshold" Dinilai Cegah Koalisi Pragmatis)
"Saya enggak mungkin maju. Saya enggak mau, dan saya tidak punya niat untuk disitu. Saya sedang di politik, bukan di pemerintah," ucap Oesman Sapta.
Lagipula, lanjut dia, Hanura juga sebelumnya sudah sepakat untuk turut mendukung kembali Presiden Joko Widodo pada pemilu 2019 mendatang. Hanura akan konsisten dengan keputusan itu.
"Apa yang diputuskan Hanura, saya kan teruskan saja," ucapnya.
Dalam draf RUU Penyelenggaraan Pemilu yang disusun pemerintah, presiden dan wakil presiden dicalonkan parpol atau gabungan parpol yang minimal memiliki 20 persen kursi di DPR atau 25 persen suara sah nasional pada pemilu legislatif sebelumnya.
Namun, ketentuan itu belum final dan akan tergantung pada pembahasan yang berlangsung di DPR. Dari 10 fraksi, 5 fraksi, yaitu Fraksi PDI-P, Partai Golkar, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Nasdem, dan Partai Persatuan Pembangunan, menilai presidential threshold tetap dibutuhkan.
(Baca: "Presidential Threshold" dan Kekhawatiran Munculnya Banyak Capres)
Namun, empat fraksi, yaitu Gerindra, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Amanat Nasional, dan Hanura, berpendapat, presidential threshold tidak lagi diperlukan sebagai syarat mencalonkan presiden-wapres di Pemilu 2019.
Hal ini karena pemilu legislatif dan pemilihan presiden digelar serentak. Fraksi Partai Demokrat, meski belum menentukan sikap final, cenderung mendukung sikap tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.