JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar mengatakan, hari ini, Senin (23/1/2017), Polda Jawa Barat melakukan gelar perkara dugaan pelecehan Pancasila.
Dalam kasus ini, pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dilaporkan oleh putri Presiden pertama RI Soekarno, Sukmawati Soekarnoputri.
"Gelar perkara itu untuk membeberkan, apakah kasus ini statusnya dapat dilanjutkan," ujar Boy di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Senin (23/1/2017).
Gelar perkara itu berlangsung secara tertutup. Boy mengatakan, dari gelar perkara nanti akan ditentukan apakah dua bukti permulaan sudah cukup untuk penetapan tersangka.
"Kalau ada kekurangan, apa saja yang harus dipenuhi, agar bisa cepat diatasi karena tentu harus ada bukti yang cukup," kata Boy.
Polda Jabar sudah mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ke Kejati.
Pekan lalu, Polda Jabar telah melakukan gelar perkara dalam kasus ini. Namun, penyidik maaih membutuhkan keterangan saksi tambahan dan ahli.
Saat itu, Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Komisaris Besar Yusri Yunus menargetkan pemeriksaan saksi dan ahli tersebut rampung pekan ini. Selain itu, status Rizieq juga akan ditentukan usai dilakukan gelar perkara.
"Jika memang kita temukan bukti melanggar Pasal 154 dan 320 KUHP, tentu akan kita jadikan tersangka," ujar Yusri.