JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menilai, saat ini negara telah memberi kebebasan seluas-luasnya kepada rakyat untuk berekspresi dan berserikat.
Hal itu, menurut Tjahjo, dapat dilihat dari jumlah organisasi masyarakat (ormas) yang relatif banyak.
"Sekarang pendaftaran ormas begitu mudah. Pemerintah tidak menghalangi warga negara untuk berserikat. Membuat organisasi sah-sah saja, tetapi kalau ada organisasi yang menolak Pancasila, anti-Pancasila, itu proses mekanismenya ada dan sanksinya ada," kata Tjahjo saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/12/2016).
(Baca: Pemerintah Akan Tertibkan Ormas Keagamaan yang Tak Pancasilais)
Tjahjo menambahkan, saat ini di Indonesia jumlah ormas mencapai 254.633. Dalam proses pendiriannya, Tjahjo mengatakan, pemerintah sama sekali tak pernah mempersulit.
Namun, Tjahjo mengatakan, ormas wajib tunduk pada UUD 1945 dan Pancasila sebagai dasar negara. Mereka semestinya menjunjung tinggi kebinekaan dalam beraktivitas.
"Bahkan, kalau ada ormas yang diduga melanggar karena anti-Pancasila pun kami prosesnya bertahap, tidak main bubarkan. Karena itu, masyarakat yang diberi kebebasan mendirikan ormas juga harus taat aturan," kata Tjahjo.