Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Apresiasi Lembaga-lembaga yang Kerja Sama Ungkap Suap Pengadaan Pesawat

Kompas.com - 19/01/2017, 21:27 WIB
Lutfy Mairizal Putra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Muhammad Syarif berterima kasih atas kerja sama lembaga antikorupsi Inggris atau Serious Fraud Office (SFO) dan lembaga antikorupsi di Singapura, Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB).

Kerja sama dengan lembaga-lembaga tersebut membuat KPK bisa mengusut dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat melibatkan Rolls Royce PLC pada PT Garuda lndonesia (Persero) Tbk.

Laode mengungkapkan, kerja sama antarlembaga antikorupsi itu berlangsung cukup singkat.

Selama enam bulan, tiga lembaga antikorupsi berhasil mengungkap kasus dugaan suap terkait pengadaan pesawat dan mesin pesawat dalam rentang waktu sembilan tahun sejak 2005 hingga 2014 untuk pesawat airbus A330.

"Bisa juga dikatakan cepat, selama enam bulan. Tapi semua informasi dan bukti yang diminta KPK kepada SFO dan CPIB itu betul-betul diberikan karena mereka percaya terhadap KPK, jadi kami berterima kasih," kata Laode di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (19/1/2017).

Laode juga mengucapkan terima kasih kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta lembaga sejenis di Singapura.

Kedua lembaga itu membantu melacak transaksi keuangan.

"Di Singapura termasuk penerimaan uang," ujar Laode.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka. Mereka adalah Direktur Utama PT Garuda indonesia (Persero) periode 2005-2014, Emirsyah Satar, dan Beneficial Owner Connaught International Pte Ltd Soetikno Soedarjo.

Emirsyah diduga menerima suap dari Soetikno dalam bentuk uang dan barang. Suap dalam bentuk uang terdiri dari 1,2 juta euro dan 180.000 dollar Amerika atau setara dengan Rp 20 miliar.

Untuk suap dalam bentuk barang, Emirsyah diduga menerima sesuatu senilai 2 juta dollar Amerika yang tersebar di Singapura dan Indonesia.

Emirsyah Satar dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara itu, SS dipersangkakan dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atas Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

Nasional
Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang 'Toxic' di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang "Toxic" di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Nasional
Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Nasional
BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

Nasional
Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang 'Online' dari Pinggir Jalan

Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang "Online" dari Pinggir Jalan

Nasional
Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk 'Presidential Club'...

Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk "Presidential Club"...

Nasional
Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Nasional
“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com