Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Harap Kasus Emirsyah Satar Tak Berdampak Buruk bagi Garuda Indonesia

Kompas.com - 19/01/2017, 20:57 WIB
Lutfy Mairizal Putra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo berharap, kasus dugaan suap terkait pengadaan pesawat dan mesin pesawat tidak memberikan dampak buruk bagi PT Garuda Indonesia.

Kasus yang melibatkan Rolls Royce P.L.C itu terjadi dalam kurun waktu sembilan tahun sejak 2005 hingga 2014 dengan pembelian 50 pesawat dari produsen pesawat asal Perancis, Airbus.

"Kami sangat berharap kasus ini tidak berikan dampak negatif pada garuda karena flight carrier kita itu harus kita jaga. Apalagi sekarang Garuda sudah mendapatkan reputasi yang sangat baik di dunia internasional," kata Agus di gedung KPK, Jakarta, Kamis (19/1/2017).

Agus menegaskan, kasus suap itu tidak melibatkan Garuda selaku korporasi. Kasus suap itu, lanjut dia, hanya dinikmati oleh Direktur Utama PT Garuda indonesia (Persero) periode 2005-2014 Emirsyah Satar.

Dalam kesempatan itu, Agus mengucapkan terima kasih kepada manajemen Garuda yang mendukung penyelidikan kasus tersebut.

(Baca: Menhub Pastikan Kasus Emirsyah Satar Tak Pengaruhi Garuda Indonesia)

"Harus kita jaga. Mereka (Garuda) harus berkembang terus. Kasus ini sifatnya adalah pribadi dan kami sangat berterima kasih manajemen yang sekarang mendukung kasus ini dengan baik," ujar Agus.

KPK telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan pesawat dan mesin pesawat.

Dalam mengungkap kasus ini, KPK bekerja sama dengan lembaga antikorupsi Inggris atau Serious Fraud Office (SFO) dan lembaga antikorupsi di Singapura, Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB).

Mereka adalah Direktur Utama PT. Garuda indonesia (Persero) periode 2005-2014 Emirsyah Satar dan Beneficial Owner Connaught international Pte. Ltd. Soetikno Soedarjo.

(Baca: Kasus Suap Rolls-Royce, KPK Geledah Rumah Emirsyah Satar)

Emirsyah diduga menerima suap dari Soetikno dalam bentuk uang dan barang. Dalam bentuk uang terdiri dari 1,2 juta euro dan 180.000 dollar Amerika atau setara dengan Rp 20 miliar.

Dalam bentuk barang, Emirsyah diduga menerima barang senilai 2 juta dollar Amerika yang tersebar di Singapura dan Indonesia.

Emirsyah Satar dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara itu, SS dipersangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atas Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

Nasional
Tanggapi Ide 'Presidential Club' Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Tanggapi Ide "Presidential Club" Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com