Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Malaysia Deportasi 17.921 WNI Tahun 2016

Kompas.com - 18/01/2017, 14:21 WIB

KUALA LUMPUR, KOMPAS.com - Pemerintah Malaysia sepanjang tahun 2016 telah mendeportasi 17.921 WNI/Pekerja Migran Indonesia - Bermasalah (PMI-B) yang telah menjalani hukuman penjara di semenanjung Malaysia.

"Mereka terdiri dari 12.570 laki-laki dan 4.956 perempuan, 213 anak lelaki dan 182 anak perempuan," ujar Kepala Penerangan dan Sosbud Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru, Dewi Lestari di Johor Bahru, Rabu (18/1/2017), seperti dikutip Antara.

"Jumlah yang dideportasi tahun 2016 mengalami peningkatan sebanyak 1,33 persen dibandingkan 2015 yang berjumlah 17,682 orang," tambah dia.

Pelanggaran yang dilakukan oleh WNI tersebut, ujar dia, pada umumnya berupa terkait keimigrasian, antara lain pendatang illegal murni (2.954 orang) dan overstayer serta tidak memiliki izin kerja (14.928 orang).

Sementara itu, PMI-B yang terjerat kasus pidana sebanyak 39 orang. Mereka berasal dari berbagai daerah di Indonesia, namun demikian yang paling banyak berasal dari Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, Aceh dan Sumatera Utara.

"Dalam deportasi tersebut, KJRI Johor Bahru telah melakukan proses identifikasi, pengecekan kewarganegaraan dan mempersiapkan kelengkapan dokumen SPRI/SPLP bagi WNI/BMI-B yang dideportasi," katanya.

Sejak 1 Juli 2007, ujar dia, KJRI Johor Bahru merupakan koordinator untuk deportasi WNI dari seluruh Semenanjung Malaysia melalui Pelabuhan Pasir Gudang.

"Pendeportasian WNI dilakukan dengan kapal laut dari Pelabuhan Pasir Gudang menuju Tanjung Pinang di mana para WNI tersebut untuk sementara ditampung pada Dinas Sosial Tanjung Pinang," katanya.

Selanjutnya mereka akan diberangkatkan menuju Pelabuhan Tanjung Priok di Jakarta dan Pelabuhan Tanjung Perak di Surabaya atau langsung menuju ke wilayah asal mereka.

Penanganan Pendatang Asing Tanpa Izin (PATI) oleh pemerintah Malaysia juga ditempuh dengan penerapan Program Pulang Sukarela (Voluntary return).

"Dengan program ini PATI dapat pulang ke negaranya dengan membayar denda relatif lebih murah dan tidak menjalani hukuman, namun akan dimasukan dalam blacklist (daftar hitam) larangan masuk ke Malaysia selama lima tahun," ujar Dewi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

MKD DPR Buka Opsi Panggil Anak SYL, Indira Chunda Thita yang Pakai Duit Korupsi Ayahnya untuk 'Skin Care'

MKD DPR Buka Opsi Panggil Anak SYL, Indira Chunda Thita yang Pakai Duit Korupsi Ayahnya untuk "Skin Care"

Nasional
16 Kloter Jemaah Haji Indonesia Gelombang 2 Tiba di Jeddah

16 Kloter Jemaah Haji Indonesia Gelombang 2 Tiba di Jeddah

Nasional
Soal Pilkada Jakarta, Demokrat Buka Pintu untuk Sudirman Said, Tutup Rapat untuk Anies

Soal Pilkada Jakarta, Demokrat Buka Pintu untuk Sudirman Said, Tutup Rapat untuk Anies

Nasional
Pemerintah Ancam Denda Platform Digital Rp 500 Juta untuk Tiap Konten Judi Online

Pemerintah Ancam Denda Platform Digital Rp 500 Juta untuk Tiap Konten Judi Online

Nasional
Pertimbangkan Ridwan Kamil untuk Pilkada Jakarta, Demokrat: Anies Tak Masuk Radar Kami

Pertimbangkan Ridwan Kamil untuk Pilkada Jakarta, Demokrat: Anies Tak Masuk Radar Kami

Nasional
Skenario Sikap Politik Partai Banteng

Skenario Sikap Politik Partai Banteng

Nasional
Kala Prabowo Koreksi 2 Istilah Sekaligus, Makan Siang Gratis dan 'Presidential Club'...

Kala Prabowo Koreksi 2 Istilah Sekaligus, Makan Siang Gratis dan "Presidential Club"...

Nasional
Mencuat Usulan Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta dari Internal, PKS Segera Bahas

Mencuat Usulan Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta dari Internal, PKS Segera Bahas

Nasional
Pengusaha Tambang Gugat KPK Usai Jadi Tersangka di Kasus Gubernur Maluku Utara

Pengusaha Tambang Gugat KPK Usai Jadi Tersangka di Kasus Gubernur Maluku Utara

Nasional
KPK: Sekjen DPR Deklarasikan Diri Jadi Tersangka karena Gugat Praperadilan

KPK: Sekjen DPR Deklarasikan Diri Jadi Tersangka karena Gugat Praperadilan

Nasional
Pesawat Garuda Indonesia Pengangkut Jemaah Haji Rusak Lagi, Kemenag: Kita Tegur Keras!

Pesawat Garuda Indonesia Pengangkut Jemaah Haji Rusak Lagi, Kemenag: Kita Tegur Keras!

Nasional
Jokowi Beraktivitas di Yogyakarta Saat PDI-P Gelar Rakernas di Jakarta

Jokowi Beraktivitas di Yogyakarta Saat PDI-P Gelar Rakernas di Jakarta

Nasional
Kekagetan Golkar Usai Bobby Nasution Lebih Pilih Gerindra, padahal Sempat Lempar Kode

Kekagetan Golkar Usai Bobby Nasution Lebih Pilih Gerindra, padahal Sempat Lempar Kode

Nasional
Sudirman Said Siap Lawan Anies pada Pilkada, Sindir soal Jakarta Dijadikan Batu Loncatan

Sudirman Said Siap Lawan Anies pada Pilkada, Sindir soal Jakarta Dijadikan Batu Loncatan

Nasional
Pembukaan Rakernas PDI-P, Megawati Bakal Sampaikan Pidato Politik Pertamanya Setelah Pilpres 2024

Pembukaan Rakernas PDI-P, Megawati Bakal Sampaikan Pidato Politik Pertamanya Setelah Pilpres 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com