Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korban Bom Thamrin Minta RUU Antiterorisme Segera Disahkan

Kompas.com - 14/01/2017, 13:24 WIB
Lutfy Mairizal Putra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang korban bom Thamrin, Dwieky Siti Rhomdoni mendesak pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Antiterorisme.

Hal itu disampaikan Dwieky dan para korban lainnya dalam acara peringatan satu tahun aksi teror bom Thamrin pada Kamis (14/1/2017).

Hadir sekitar 13 korban dalam peringatan itu. Mereka menaburkan bunga di depan pos polisi Sarinah, Thamrin.

"Kami mendesak untuk segera mengesahkan RUU Antiterorisme dengan ketentuan yang menjamin hak korban," kata Dwieky di depan Starbucks Sarinah, Thamrin, Sabtu (14/1/2017).

Dwieky menuturkan, RUU Antiterorisme harus mencantumkan secara tegas definisi korban terorisme.

(Baca: Setahun Bom Thamrin, Negara Didesak Perhatikan Korban Terorisme)

Selain itu, pihaknya juga meminta adanya pasal yang mengatur jaminan pembiayaan.

"Pemberian kompensasi tidak melalui putusan pengadilan seperti di UU 15/2003 tentang terorisme, namun melalui putusan lembaga negara yang berwenang dengan mekanisme assessment," ujar Juru Bicara Sahabat Thamrin itu.

Dalam kesempatan itu, Dwieky mengajak semua pihak untuk saling menjaga ketentraman dan kedamaian.

Sikap saling menghormati, lanjut dia, perlu dijunjung tinggi dalam masyarakat yang majemuk.

Revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sedang dalam proses.

Dalam DIM yang telah disusun, Fraksi PPP mengusulkan kepada pemerintah agar menyediakan sejumlah dana untuk korban terorisme.

Penanganan hak korban terorisme juga disorot oek Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

(Baca: Peringatan Setahun Bom Thamrin, Korban Tabur Bunga)

Salah satunya mengenai kompensasi. Ketua LPSK, Abdul Haris Samendawai mengatakan, perlu ada hukum acara pemberian kompensasi bagi korban terorisme.

Dengan demikian, ke depannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) di pengadilan tidak lagi ragu-ragu memperjuangkan kompensasi terhadap korban terorisme.

Selain itu, juga melalui penyederhanaan pemberian kompensasi. Misalnya, tak perlu melalui pengadilan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com