Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LPA Klarifikasi soal Foto Anak Korban Kekerasan Seksual di Akun FB

Kompas.com - 04/01/2017, 18:12 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah pimpinan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Indonesia menyambangi kantor Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) di Jalan Teuku Umar, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (4/1/2017).

Ketua Bidang Perlindungan Hak Anak LPA Indonesia, Reza Indragiri mengatakan, kedatangannya untuk mengklarifikasi bahwa pihaknya tidak pernah mem-post foto serta identitas anak korban kekerasan seksual pada akun Facebook yang mengatasnamakan Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA).

"Pernyataan resmi dari LPA Indonesia terkait dengan terpampangnya wajah dan identitas anak korban kekerasan seksual di akun Facebook KPAI," ujar Reza dalam konfrensi pers di kantor KPAI, Jakarta Pusat, Rabu.

Reza menambahkan, pihaknya menyesalkan adanya lembaga yang menamakan diri sebagai Komnas PA, namun menampilkan sejumlah foto anak-anak yang telah menjadi korban pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak.

Ia menilai, perbuatan sengaja tersebut tidak dapat ditoleransi.

"Terlebih ketika secara ironis dilakukan oleh kalangan yang menyebut dirinya sebagai aktivis perlindungan anak," kata dia.

Oleh karena itu, lanjut Reza, LPA Indonesia meminta pihak yang menamakan diri sebagai Komisi Nasional Perlindungan Anak agar segera menghapus foto-foto dan identitas anak korban serta keluarga mereka dari akun Facebook tersebut.

"Ini merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak, yakni pasal 97 yang berbunyi, Setiap orang yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah," kata dia.

Ia menjelaskan, selama ini LPA Indonesia memang dikenal dengan nama Komnas Perlindungan Anak. Sebab, secara historisitas, Komnas PA memang pernah menjadi bagian dari LPA Indonesia.

"Yakni sewaktu LPA Indonesia masih menggunakan nama Komnas PA atau Komnas Anak," kata dia.

Namun dalam perjalanannya, lanjut Reza, Keputusan Forum Nasional Luar Biasa LPA Provinsi se-Indonesia mencabut mandat dan memberhentikan Arist Merdeka Sirait sebagai Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) dan menyerahkan kepemimpinan lembaga ini kepada Seto Mulyadi.

Seiring dengan itu, nama Komnas PA kemudian dikembalikan menjadi LPA Indonesia.

"Penggunaan nama LPA Indonesia sebagai pengganti nama Komnas PA adalah langkah titah kembali ke khittah 1998, yang sekaligus dilakukan sesuai regulasi agar tidak ada lagi kesan dualisme dengan KPAI," kata dia.

Sementara itu, Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait menyangkal bahwa pihaknya yang mem-post foto dan identitas di akun Facebook yang dimaksud LPA Indonesia.

"Kami tidak punya (akun) Facebook, adanya web. Jadi kalau mau dituntut, apanya yang dituntut ya bagaimana, kami tidak punya Facebook," ujar Arist saat dihubungi, Rabu sore.

Kompas TV Atasi Trauma Pada Anak Korban Kekerasan



Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com