Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Debat Calon dan Hak Publik

Kompas.com - 03/01/2017, 21:30 WIB

Oleh: Fajar Kurnianto

Menjadi calon pemimpin atau kepala daerah mesti siap untuk menyampaikan ide, pemikiran, program, peta jalan pembangunan wilayah, dan seterusnya dalam kampanye mereka.

Semua itu tidak hanya disampaikan pada saat bertemu warga langsung, tetapi juga di media—cetak maupun televisi—yang sudah menyediakan ruang debat untuk mereka. Ini sekaligus menyangkut hak publik untuk mendapatkan gambaran yang jelas tentang kapasitas mereka yang akan menjadi pemimpin. Sayangnya, ada calon yang menolak berdebat dengan calon lainnya.

Manfaat debat

Ruang debat yang diberikan media televisi bagi para calon pemimpin atau kepala daerah, selain merupakan bagian dari rangkaian kampanye yang diprogramkan KPUD, sesungguhnya juga merupakan kesempatan emas bagi para calon untuk mencuri perhatian para pemilih. Selain itu, juga untuk ”memamerkan kebolehan” mereka dalam berdebat, adu argumentasi, dengan para kompetitornya.

Meskipun, tentu saja, itu tidak menjadi jaminan kemenangan pada hari pemilihan. Paling tidak itu terjadi pada kasus Hillary Clinton yang menang atas Donald Trump pada sesi debat, nyatanya Trump yang menang dan terpilih menjadi presiden Amerika baru menggantikan Barrack Obama.

Debat dalam konteks kampanye merupakan sesuatu yang urgen dan penting. Ini menjadi salah satu faktor—bukan satu-satunya—naik-turunnya elektabilitas para calon. Apalagi jika di antara calon itu adalah petahana. Para penantang akan dengan leluasa melakukan kritik terhadap berbagai kekurangan dan kekeliruan pada kinerja sang petahana, sekaligus menyampaikan gagasan-gagasan baru yang dirasakan lebih benar dan segar.

Ini jelas sangat positif. Sang penantang juga bisa menyampaikan data pembanding mengenai banyak persoalan daerah, baik itu ekonomi, sosial, maupun yang lainnya, yang bisa jadi berbeda dengan data dari sang petahana.

Di sisi lain, bagi calon petahana, debat di media televisi juga menjadi kesempatan baik untuk menyampaikan apa yang mereka sebut sebagai keberhasilan dan kesuksesan program dan nyata telah dilakukan serta akan terus dilakukan karena dirasakan ada manfaatnya. Sekaligus menjawab balik semua kritik dari para penantang melalui data statistik atau fakta di lapangan yang dapat dilihat secara gamblang.

Selain itu, ajang debat juga untuk menyampaikan apa program-program baru yang lebih baik dan segar daripada yang digagas para calon penantang. Mereka bisa menjadikan panggung itu sebagai ruang penegasan bahwa mereka telah sungguh- sungguh berpengalaman: bekerja dan berhasil.

Sayangnya, panggung debat di media ini acap kali tidak diikuti oleh salah satu calon. Jadi, terasa ganjil. Alasan ketidakhadirannya bisa macam-macam dan kadang terkesan dibuat-buat. Misalnya, ada yang menyebut debat tidak terlalu bermanfaat, lebih baik bersama-sama dengan rakyat langsung, bertemu dengan mereka, berdekat-dekatan, lalu melakukan semacam atraksi tertentu yang heboh.

Bisa jadi pula sang calon ini sudah merasa di atas angin karena sebuah peristiwa fantastis, kolosal, dramatik yang telah berhasil menekan salah satu calon yang rupanya tersandung suatu kasus hukum serius. Jadi, peristiwa besar itu menjadi semacam durian runtuh bagi sang calon tadi.

Hadir atau tidak hadir dalam program debat di media televisi memang pilihan para calon. Itu hak mereka untuk memutuskan. Tak ada larangan apa pun untuk tidak hadir. Pun tidak ada sanksi atau bahkan eliminasi dari KPUD karena ketidakhadiran itu.

Namun, mereka harus ingat dan menyadari, ada hak publik di situ. Publik berhak tahu, seperti apa gambaran nyata, tidak hanya fisik, tetapi juga cara atau pola berpikir mereka dalam membaca problem daerah dan apa solusi baru yang ditawarkan. Karena, berbeda dengan kampanye di lapangan, dalam program debat tentu ada pertanyaan yang lebih kritis dan sistematis dari para panelis yang ada.

Pemilih rasional-kritis

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Revisi UU Kementerian Negara, Pakar: Tidak Salah kalau Menduga Terkait Bagi-bagi Jabatan, jika...

Revisi UU Kementerian Negara, Pakar: Tidak Salah kalau Menduga Terkait Bagi-bagi Jabatan, jika...

Nasional
Pembangunan Tol MBZ yang Dikorupsi Menyimpan Persoalan, Beton di Bawah Standar, dan Lelang Sudah Diatur

Pembangunan Tol MBZ yang Dikorupsi Menyimpan Persoalan, Beton di Bawah Standar, dan Lelang Sudah Diatur

Nasional
Kasus 'Ilegal Fishing' 91.246 Ekor Benih Lobster di Jabar Rugikan Negara Rp 19,2 M

Kasus "Ilegal Fishing" 91.246 Ekor Benih Lobster di Jabar Rugikan Negara Rp 19,2 M

Nasional
Menlu Retno: Ada Upaya Sistematis untuk Terus Hambat Bantuan Kemanusiaan ke Gaza

Menlu Retno: Ada Upaya Sistematis untuk Terus Hambat Bantuan Kemanusiaan ke Gaza

Nasional
Pemprov Sumbar Diminta Bangun Sistem Peringatan Dini Banjir Bandang di Permukiman Sekitar Gunung Marapi

Pemprov Sumbar Diminta Bangun Sistem Peringatan Dini Banjir Bandang di Permukiman Sekitar Gunung Marapi

Nasional
Jokowi Ajak Gubernur Jenderal Australia Kunjungi Kebun Raya Bogor

Jokowi Ajak Gubernur Jenderal Australia Kunjungi Kebun Raya Bogor

Nasional
BNPB: 20 Korban Hilang akibat Banjir Lahar di Sumbar Masih dalam Pencarian

BNPB: 20 Korban Hilang akibat Banjir Lahar di Sumbar Masih dalam Pencarian

Nasional
Jokowi Ajak Gubernur Jenderal Australia Tanam Pohon di Bogor

Jokowi Ajak Gubernur Jenderal Australia Tanam Pohon di Bogor

Nasional
Pernyataan Kemendikbud soal Pendidikan Tinggi Sifatnya Tersier Dinilai Tak Jawab Persoalan UKT Mahal

Pernyataan Kemendikbud soal Pendidikan Tinggi Sifatnya Tersier Dinilai Tak Jawab Persoalan UKT Mahal

Nasional
PKS Usul Proporsional Tertutup Dipertimbangkan Diterapkan Lagi dalam Pemilu

PKS Usul Proporsional Tertutup Dipertimbangkan Diterapkan Lagi dalam Pemilu

Nasional
Jokowi Terima Kunjungan Kenegaraan Gubernur Jenderal Australia David Hurley

Jokowi Terima Kunjungan Kenegaraan Gubernur Jenderal Australia David Hurley

Nasional
Polri Tangkap 3 Tersangka 'Ilegal Fishing' Penyelundupan 91.246 Benih Bening Lobster

Polri Tangkap 3 Tersangka "Ilegal Fishing" Penyelundupan 91.246 Benih Bening Lobster

Nasional
PDI-P Anggap Pernyataan KPU soal Caleg Terpilih Maju Pilkada Harus Mundur Membingungkan

PDI-P Anggap Pernyataan KPU soal Caleg Terpilih Maju Pilkada Harus Mundur Membingungkan

Nasional
Kesaksian JK dalam Sidang Karen Agustiawan yang Bikin Hadirin Tepuk Tangan...

Kesaksian JK dalam Sidang Karen Agustiawan yang Bikin Hadirin Tepuk Tangan...

Nasional
DPR Tunggu Surpres Sebelum Bahas RUU Kementerian Negara dengan Pemerintah

DPR Tunggu Surpres Sebelum Bahas RUU Kementerian Negara dengan Pemerintah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com