Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Debat Calon dan Hak Publik

Kompas.com - 03/01/2017, 21:30 WIB

Oleh: Fajar Kurnianto

Menjadi calon pemimpin atau kepala daerah mesti siap untuk menyampaikan ide, pemikiran, program, peta jalan pembangunan wilayah, dan seterusnya dalam kampanye mereka.

Semua itu tidak hanya disampaikan pada saat bertemu warga langsung, tetapi juga di media—cetak maupun televisi—yang sudah menyediakan ruang debat untuk mereka. Ini sekaligus menyangkut hak publik untuk mendapatkan gambaran yang jelas tentang kapasitas mereka yang akan menjadi pemimpin. Sayangnya, ada calon yang menolak berdebat dengan calon lainnya.

Manfaat debat

Ruang debat yang diberikan media televisi bagi para calon pemimpin atau kepala daerah, selain merupakan bagian dari rangkaian kampanye yang diprogramkan KPUD, sesungguhnya juga merupakan kesempatan emas bagi para calon untuk mencuri perhatian para pemilih. Selain itu, juga untuk ”memamerkan kebolehan” mereka dalam berdebat, adu argumentasi, dengan para kompetitornya.

Meskipun, tentu saja, itu tidak menjadi jaminan kemenangan pada hari pemilihan. Paling tidak itu terjadi pada kasus Hillary Clinton yang menang atas Donald Trump pada sesi debat, nyatanya Trump yang menang dan terpilih menjadi presiden Amerika baru menggantikan Barrack Obama.

Debat dalam konteks kampanye merupakan sesuatu yang urgen dan penting. Ini menjadi salah satu faktor—bukan satu-satunya—naik-turunnya elektabilitas para calon. Apalagi jika di antara calon itu adalah petahana. Para penantang akan dengan leluasa melakukan kritik terhadap berbagai kekurangan dan kekeliruan pada kinerja sang petahana, sekaligus menyampaikan gagasan-gagasan baru yang dirasakan lebih benar dan segar.

Ini jelas sangat positif. Sang penantang juga bisa menyampaikan data pembanding mengenai banyak persoalan daerah, baik itu ekonomi, sosial, maupun yang lainnya, yang bisa jadi berbeda dengan data dari sang petahana.

Di sisi lain, bagi calon petahana, debat di media televisi juga menjadi kesempatan baik untuk menyampaikan apa yang mereka sebut sebagai keberhasilan dan kesuksesan program dan nyata telah dilakukan serta akan terus dilakukan karena dirasakan ada manfaatnya. Sekaligus menjawab balik semua kritik dari para penantang melalui data statistik atau fakta di lapangan yang dapat dilihat secara gamblang.

Selain itu, ajang debat juga untuk menyampaikan apa program-program baru yang lebih baik dan segar daripada yang digagas para calon penantang. Mereka bisa menjadikan panggung itu sebagai ruang penegasan bahwa mereka telah sungguh- sungguh berpengalaman: bekerja dan berhasil.

Sayangnya, panggung debat di media ini acap kali tidak diikuti oleh salah satu calon. Jadi, terasa ganjil. Alasan ketidakhadirannya bisa macam-macam dan kadang terkesan dibuat-buat. Misalnya, ada yang menyebut debat tidak terlalu bermanfaat, lebih baik bersama-sama dengan rakyat langsung, bertemu dengan mereka, berdekat-dekatan, lalu melakukan semacam atraksi tertentu yang heboh.

Bisa jadi pula sang calon ini sudah merasa di atas angin karena sebuah peristiwa fantastis, kolosal, dramatik yang telah berhasil menekan salah satu calon yang rupanya tersandung suatu kasus hukum serius. Jadi, peristiwa besar itu menjadi semacam durian runtuh bagi sang calon tadi.

Hadir atau tidak hadir dalam program debat di media televisi memang pilihan para calon. Itu hak mereka untuk memutuskan. Tak ada larangan apa pun untuk tidak hadir. Pun tidak ada sanksi atau bahkan eliminasi dari KPUD karena ketidakhadiran itu.

Namun, mereka harus ingat dan menyadari, ada hak publik di situ. Publik berhak tahu, seperti apa gambaran nyata, tidak hanya fisik, tetapi juga cara atau pola berpikir mereka dalam membaca problem daerah dan apa solusi baru yang ditawarkan. Karena, berbeda dengan kampanye di lapangan, dalam program debat tentu ada pertanyaan yang lebih kritis dan sistematis dari para panelis yang ada.

Pemilih rasional-kritis

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Nasional
Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

Nasional
Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Nasional
KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

Nasional
Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Nasional
Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Nasional
Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Nasional
Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Nasional
Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Nasional
Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Nasional
Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com