JAKARTA, KOMPAS.com - Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI menetapkan Direktur Data dan Informasi Badan Keamanan Laut RI, Laksamana Pertama Bambang Udoyo sebagai tersangka dugaan suap proyek pengadaan alat monitoring satelit di Bakamla.
Komandan Puspom TNI, Dodik Wijanarko mengatakan, Bambang ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi.
(Baca: Komandan Puspom TNI Koordinasi dengan KPK soal Dugaan Suap di Bakamla)
"Dengan melihat keterangan saksi dan alat bukti yang sudah kami dapatkan, penyidik polisi militer TNI dari hasil penyelidikan yang kami sudah laksanakan kajian, maka penyelidikan akan kami tingkatkan menjadi penyidikan," ujar Dodik dalam konfrensi pers di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Jumat (30/12/2016).
Dodik melanjutkan, Puspom TNI juga akan memanggil Bambang untuk diperiksa. "Kami akan panggil laksamana TNI BU dengan jabatan Direktur Data dan Informasi Bakamla TNI sebagai tersangka," kata dia.
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Deputi Informasi Hukum dan Kerja Sama Bakamla, Eko Susilo Hadi, pada Rabu (14/12/2016) lalu.
(BacA: TNI Seharusnya Biarkan KPK Koordinasikan Langsung Penyidikan Korupsi di Bakamla)
Sebanyak empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Eko Susilo Hadi sebagai pihak yang diduga menerima suap, Direktur PT Melati Technofo Indonesia (MTI) Fahmi Darmawansyah serta dua pegawai PT MTI yakni Muhammad Adami Okta dan Hardy Stefanus sebagai pihak pemberi suap.
Tujuannya, agar PT MTI menjadi pemenang tender proyek yang melalui LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik) tersebut. Adapun nilai anggaran dalam seluruh proyek tersebut berjumlah Rp 400 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.