JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berwenang untuk mengkoordinasikan dan mengendalikan proses hukum terhadap oknum TNI yang terlibat korupsi.
Meski demikian, proses hukum terhadap oknum TNI tetap berjalan di internal TNI dengan mekanisme peradilan militer.
Sebelumnya, oknum TNI diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan monitoring satelit di Badan Keamanan Laut (Bakamla).
(Baca: Ungkap Korupsi Bakamla, KPK Intensif Berkoordinasi dengan TNI)
KPK telah berkoordinasi dengan Polisi Militer (POM) TNI untuk proses hukum lebih lanjut.
"Kalau pelakunya bukan berasal dari sipil, KPK memiliki kewenangan di Pasal 42 UU Nomor 30 Tahun 2002," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Rabu (21/12/2016).
Dalam Pasal 42 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, dijelaskan bahwa KPK berwenang mengoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada peradilan militer dan peradilan umum.
Meski demikian, menurut Febri, sejauh ini yang sudah dilakukan KPK adalah berkoordinasi dan melakukan pertukaran informasi dengan POM TNI. Proses hukum yang dilakukan KPK juga mendapat respons positif dari POM TNI.
(Baca: Komandan Puspom TNI Koordinasi dengan KPK soal Dugaan Suap di Bakamla)
Dalam hal ini, POM TNI berkomitmen untuk menangani jika ada pelaku korupsi yang berasal atau berada di yurisdiksi peradilan militer.
"Kami tahu aturan tentang konektivitas di tingkat undang-undang. Hukum acara pidana ada dan berlaku jauh sebelum UU KPK ada, sehingga ada beberapa hal yang memang perlu dikoordinasikan lebih jauh dan dipertimbangkan lebih dalam," kata Febri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.