Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR dan Gaduhnya Pembahasan Rancangan Undang-Undang...

Kompas.com - 20/12/2016, 07:25 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com –  Kinerja DPR dalam menghasilkan produk legislasi kembali menjadi sorotan pada tahun 2016 ini. Setiap tahunnya, kerja para wakil rakyat di bidang ini memang tak pernah luput dari pantauan.

Sepanjang 2016, secara keseluruhan, DPR dinilai tak produktif. Secara kuantitas, jumlah produk legislasi yang dihasilkan tak berbanding lurus dengan segala kehebohan dan kegaduhan yang terjadi di parlemen.

Mari melihat tahun silam. Pada tahun 2015, dari 40 RUU yang masuk program legislasi nasional prioritas, hanya 3 RUU yang disahkan menjadi UU.

Sementara, pada tahun ini, hingga November 2016, dari 50 RUU dalam Prolegnas Prioritas, baru 7 RUU yang selesai.

Tak hanya itu, pembahasan RUU ini pun diwarnai sejumlah polemik, baik di internal DPR maupun di masyarakat.

 RUU MD3

Revisi Undang-Undang Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPDR, DPD, dan DPRD (UU MD3) sempat menimbulkan polemik menjelang akhir tahun ini.

Pada 30 November 2016, seusai pelantikan Setya Novanto yang kembali didapuk sebagai Ketua DPR, Fraksi PDI Perjuangan melontarkan usulan revisi.

Revisi yang diminta terbatas: penambahan satu kursi pimpinan DPR dan MPR. Jatah untuk PDI-P sebagai pemenang Pemilu 2014.  

PDI-P gerak cepat untuk mengegolkan usulannya. Sebuah tim lobi di bawah komando Junimart Girsang dibentuk.  

Tim ini melobi para pimpinan fraksi agar proses revisi berjalan lancar.  

Revisi UU MD3 akhirnya disepakati masuk Prolegnas 2017. Pengesahan revisi pun berjalan secepat kilat.

Pada sidang paripurna penutupan sidang, 15 Desember lalu, UU tersebut resmi masuk daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2017.

Mayoritas peserta sidang setuju dengan usulan PDI-P yang ingin menambah jumlah pimpinan DPR dan MPR, dari 5 menjadi 6.

Meski DPR sudah masuk ke masa reses sejak 16 Desember, tak menutup kemungkinan akan dilaksanakan rapat Badan Musyawarah (Bamus) dan pembahasan revisi dapat dilakukan pada masa reses.

Dengan demikian, pada pembukaan masa sidang awal Januari 2017, revisi UU MD3 sudah bisa disahkan.

RUU Terorisme

Pada awal tahun 2016, wacana revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme mengemuka.

Wacana revisi muncul setelah peristiwa Bom Thamrin pada 14 Januari 2016.

Usulan revisi ini resmi masuk Prolegnas 2016 yang disahkan pada sidang paripurna 26 Januari 2016.

 Beberapa pasal yang disorot antara lain:
1. Pasal 4A draf revisi yang mengatur tentang sanksi pencabutan kewarganegaraan bagi pihak yang terlibat tindak pidana terorirsme.

2. Pasal yang berkaitan dengan pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme. TNI diusulkan terlibat bukan hanya sebagai Bantuan Kendali Operasi (BKO).

3. Pasal yang mengatur soal Dewan Pengawas.  Dewan Pengawas bertugas mengawasi kinerja aparat, khususnya saat memperlakukan terduga kasus terorisme.

4. Pasal mengenai kewenangan penyidik atau penuntut untuk menahan seseorang yang diduga terkait kelompok teroris selama enam bulan atau sering disebut "Pasal Guantanamo".

Usulan-usulan itu memunculkan kritik publik. Salah satunya mengenai pelibatan TNI.

Direktur Eksekutif Imparsial, Al Araf menilai, keinginan mengubah pendekatan model criminal justice system menjadi model perang dalam penanggulangan terorisme itu dinilai keliru dan tidak tepat.

Pergeseran pendekatan itu dianggap berpotensi membuat penanganan terorisme menjadi lebih represif dan eksesif serta mengabaikan prinsip Hak Asasi Manusia.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Nasional
Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Nasional
Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Nasional
Soal Duetnya pada Pilkada Jatim, Khofifah: Saya Nyaman dan Produktif dengan Mas Emil

Soal Duetnya pada Pilkada Jatim, Khofifah: Saya Nyaman dan Produktif dengan Mas Emil

Nasional
Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Nasional
Respons Luhut Soal Orang 'Toxic', Golkar Klaim Menterinya Punya Karya Nyata

Respons Luhut Soal Orang "Toxic", Golkar Klaim Menterinya Punya Karya Nyata

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com