JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo setuju dengan langkah DPR merevisi Undang-undang Nomor 42 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3).
Revisi itu untuk mengakomodasi penambahan satu kursi pimpinan DPR dan MPR untuk Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P).
Sikap Jokowi ini diketahui setelah Ketua DPR Setya Novanto, serta Wakil Ketua DPR Fadli Zon, Fahri Hamzah dan Taufik Kurniawan mengadakan rapat konsultasi dengan Jokowi di Istana pada Jumat (16/12/2016) siang ini.
Fahri Hamzah mengakui, pertemuan itu salah satunya memang membahas mengenai revisi UU MD3.
(Baca: Revisi UU MD3 Masuk Prolegnas 2017)
Kepada Presiden, Fahri menjelaskan bahwa seluruh fraksi DPR sudah bersepakat untuk merevisi UU MD3 ini selama masa reses.
Namun pengesahannya sebagai UU tetap diambil pada rapat paripurna pembukaan masa sidang III 2016-2017 pada 10 Januari mendatang.
"Dan presiden tentu memahami maksud ini," kata Fahri Hamzah usai pertemuan dengan Jokowi.
Fahri menambahkan, dalam pembahasan di beranda Istana tadi, Jokowi hanya memastikan apakah seluruh fraksi yang ada di DPR sudah setuju dengan revisi ini.
Para pimpinan DPR pun memastikan seluruh fraksi sudah setuju. Pada rapat paripurna penutupan masa sidang, Kamis kemarin, semua fraksi sepakat UU MD3 masuk dalam program legislasi nasional prioritas 2017.
"Di tingkat DPR pada dasarnya ini tidak ada masalah, tinggal Presiden harus mengirimkan surat presiden yang mengutus pejabat setingkat menteri untuk melakukan pembahasan bersama DPR," ucap Fahri.
(Baca: Fahri Hamzah: Revisi UU MD3 Harus Libatkan Pemerintah)
PDI-P meminta jatah kursi pimpinan DPR dan MPR karena merasa berhak mendapatkannya sebagai partai pemenang pemilu dan pemilik kursi terbanyak di DPR.
Di akhir periode DPR 2009-2014 lalu, terjadi perubahan terhadap UU MD3 yang mengubah metode pemilihan pimpinan menjadi sistem paket.
Oleh karena itu, PDI-P sebagai partai pemenang pemilu 2014 tidak otomatis mendapat posisi Ketua DPR.
PAN Dukung PDI-P Dapat Kursi Pimpinan DPR
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.