Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hasil Putusan Sela, Hakim Tolak Keberatan Irman Gusman

Kompas.com - 29/11/2016, 12:59 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menolak nota keberatan yang disampaikan terdakwa mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah, Irman Gusman.

Hakim memutuskan sidang tetap berlanjut pada pemeriksaan saksi-saksi.

"Mengadili, menyatakan menolak eksepsi keberatan tim pengacara terdakwa Irman Gusman untuk seluruhnya," ujar Ketua Majelis Hakim Nawawi Pamulango, saat membacakan putusan sela, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (29/11/2016).

Dalam amar putusan, Majelis Hakim menyatakan bahwa Pengadilan Tipikor berwenang mengadili dan memutus perkara Irman Gusman.

Selain itu, hakim menyatakan surat dakwaan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sah dan dapat dijadikan dasar dalam mengadili terdakwa.

(Baca: Drama 30 Menit Operasi Tangkap Tangan Irman Gusman)

Dalam pertimbangannya, hakim menilai perbuatan Irman Gusman dalam menerima hadiah telah dijelaskan secara cermat dan menyeluruh sesuai dalam surat dakwaan.

Majelis berpendapat bahwa tindak pidana dengan delik korupsi yang didakwakan merupakan kewenangan Pengadilan Tipiokor.

Kemudian, Hakim juga menolak materi eksepsi penasehat hukum yang menilai bahwa perdagangan pengaruh yang didakwakan kepada Irman tidak diatur dalam undang-undang.

Menurut Hakim, perbuatan perdagangan pengaruh telah dijelaskan secara detil dalam dakwaan, di mana Irman merekomendasikan pengusaha untuk menjadi distributor gula Bulog di Sumatera Barat.

Majelis berpendapat, surat dakwaan jaksa KPK telah memenuhi syarat penyusunan dakwaan yang diatur dalam Pasal 143 KUHAP.

Misalnya, dakwan telah diberi tanggal dan tanda tangan, serta menguraikan identitas terdakwa.

(Baca: Strategi Hakim Ungkap Kebohongan Irman Gusman)

Surat dakwaan juga telah diuraikan jelas dan cermat mengenai tempat dan waktu tindak pidana, serta telah menggambarkan keadaan yang konkret.

"Majelis berpendapat bahwa materi eksepsi yang lain tidak perlu dipertimbangjan lagi, karena sudah masuk ke pokok perkara," kata Hakim.

Dalam kasus ini, Irman Gusman didakwa menerima suap Rp 100 juta dari Direktur CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto dan istri Xaveriandy, Memi.

Suap tersebut terkait pengaturan kuota gula impor dari Perum Bulog untuk disalurkan ke Sumatera Barat.

Irman diduga menggunakan pengaruhnya untuk mengatur pemberian kuota gula impor dari Perum Bulog kepada perusahaan milik Xaveriandy.

Kompas TV Ketua DPD Irman Gusman Jalani Sidang Lanjutan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tak Cemas Lawan Kandidat Lain di Pilgub Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Tak Cemas Lawan Kandidat Lain di Pilgub Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Nasional
Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Nasional
Soal Duetnya pada Pilkada Jatim, Khofifah: Saya Nyaman dan Produktif dengan Mas Emil

Soal Duetnya pada Pilkada Jatim, Khofifah: Saya Nyaman dan Produktif dengan Mas Emil

Nasional
Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Nasional
Respons Luhut Soal Orang 'Toxic', Golkar Klaim Menterinya Punya Karya Nyata

Respons Luhut Soal Orang "Toxic", Golkar Klaim Menterinya Punya Karya Nyata

Nasional
Ditanya Soal Progres Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Keduanya Mengerti Kapan Harus Bertemu

Ditanya Soal Progres Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Keduanya Mengerti Kapan Harus Bertemu

Nasional
Gerindra Tangkap Sinyal PKS Ingin Bertemu Prabowo, tapi Perlu Waktu

Gerindra Tangkap Sinyal PKS Ingin Bertemu Prabowo, tapi Perlu Waktu

Nasional
Mencegah 'Presidential Club' Rasa Koalisi Pemerintah

Mencegah "Presidential Club" Rasa Koalisi Pemerintah

Nasional
Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasional
Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Nasional
PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

Nasional
Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang 'Toxic' di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang "Toxic" di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Nasional
Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Nasional
BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

Nasional
Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang 'Online' dari Pinggir Jalan

Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang "Online" dari Pinggir Jalan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com