Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diperiksa sebagai Tersangka, Ahok Didampingi Pengacara dari 4 Partai Pendukung

Kompas.com - 22/11/2016, 10:12 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Juru bicara pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok-Djarot Syaiful Hidayat, Ruhut Sitompul, mengatakan, empat partai pendukung siap memberikan pendampingan hukum bagi Ahok dalam pemeriksaan di Mabes Polri.

Hari ini, Ahok diperiksa sebagai tersangka dugaan penistaan agama.

"Pak Ahok didampingi oleh tim hukum mewakili empat partai pendukung, ditambah satu lagi dari PPP kubu Djan Faridz," ujar Ruhut di Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Selasa (22/11/2016).

Dari PPP, anggota tim hukum Ahok diwakili oleh Humphrey Djemat, Sekretaris Jenderal PPP versi Muktamar Jakarta.

(Baca: Tim Pemenangan Ahok Beri Dukungan Saat Datang ke Mabes Polri)

Sementara itu, yang lainnya merupakan anggota divisi hukum dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Golkar, Partai Nasdem, dan Partai Hanura.

Ruhut mengatakan, dukungan murni dilakukan karena ingin memenangkan Ahok dalam kontestasi politik pada 2017 mendatang.

"Siapa pun yang bantu Ahok, enggak ada UUD, 'ujung-ujungnya duit'. Terus terang saya terharu," kata Ruhut.

Ruhut memastikan Ahok kooperatif dengan bergulirnya proses hukum. Mengenai desakan penahanan Ahok, Ruhut menganggap polisi tak bisa diintervensi.

Menurut Ruhut, penyidik berhak mempertimbangkan secara subyektif dan obyektif untuk menilai apakah seseorang layak ditahan atau tidak.

"Saya ini 40 tahun jadi advokat. Tegas saya katakan, satu kasus tidak boleh kita samakan dengan kasus yang lain, apalagi ada subyektivitas kepolisian, tegas," kata Ruhut.

Setibanya di Mabes Polri, Ahok tak banyak menjawab pertanyaan wartawan. Ia tiba sekitar pukul 08.55 WIB dengan pengawalan ketat ajudan serta anggota kepolisian.

"Aduh gimana ini. Nanti ya," kata Ahok sambil terus melempar senyum kepada wartawan.

Sebelum Ahok tiba, beberapa anggota tim pemenangan Ahok-Djarot sudah tiba terlebih dahulu.

Mereka antara lain Prasetio Edi Marsudi dan Ruhut Sitompul. Begitu pun pengacara Ahok, Sirra Prayuna.

(Baca: Saat Tiba di Mabes Polri, Ahok Tak Banyak Bicara)

Penetapan tersangka Ahok dilakukan setelah gelar perkara terbuka tetapi terbatas yang dilakukan di Ruang Rapat Utama Mabes Polri pada Selasa (15/11/2016) lalu. Ahok dikenakan Pasal 156 huruf a KUHP dalam kasus penistaan agama.

Kompas TV Ahok Dituding Sebar Fitnah soal Pendemo Bayaran

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com